Duh! Tahun 2022 Ada 1.616 Perkara Perceraian di Madiun, Didominasi Istri Gugat Suami – Berita Jatim

by
Duh! Tahun 2022 Ada 1.616 Perkara Perceraian di Madiun, Didominasi Istri Gugat Suami

Pahami.id – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangani 1.616 kasus sengketa perceraian di wilayah setempat sepanjang tahun 2022, dengan kasus yang didominasi perceraian dengan istri.

Data setempat menyebutkan, dari 1.616 kasus perceraian yang ditangani, sebagian besar atau 1.160 kasus cerai gugat dan sisanya 455 kasus perceraian.

“Kalau melihat data perkara cerai tahun 2022, perempuan akan lebih dominan mengajukan gugatan cerai,” kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari di Madiun, Sabtu.

Situasi yang sama juga akan terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan data tahun 2021, dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama setempat, 464 kasus merupakan kasus perceraian dan sisanya 1.185 kasus merupakan kasus cerai gugat.

Ada berbagai faktor yang memicu kasus perceraian. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.

“Kebanyakan kasus perceraian karena faktor ekonomi. Ada juga perselingkuhan, tapi tidak sebesar faktor ekonomi,” ujarnya.

Meski kasus perceraian masih tinggi pada 2022, Rini mengatakan secara statistik mengalami penurunan dibandingkan kasus perceraian sepanjang 2021.

Sementara itu, memasuki minggu kedua Januari 2023, belasan perkara permohonan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama setempat sudah masuk. Baik dalam bentuk permohonan cerai maupun cerai.