Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan – Berita Jatim

by
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan

Pahami.id – Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno yang merupakan mantan aparat keamanan, dijerat 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi malam, Jumat (03). . /02/2023).

Suko terbukti lalai menjalankan tugasnya sebagai satpam yang seharusnya menjaga gerbang stadion Kanjuruhan. Dia secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatan. Karena kesalahannya (kelalaian) menyebabkan kematian orang lain.

Selain itu, karena kesalahannya itu Ia juga menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya orang lain mendapat atau menderita luka sedemikian rupa sehingga menimbulkan penyakit atau hambatan untuk menjalankan penghidupannya selama waktu tertentu.

“Oleh karena itu, hukuman terhadap terdakwa Suko Sutrisno dikurangi menjadi 6 tahun 8 bulan penjara selama Suko Sutrisno berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah 130 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga almarhum.

“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan terus menerus pada korban luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia. Sedangkan tidak ada faktor yang meringankan,” kata Basuki.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Syah meminta Suko untuk membela diri. Suko menjawab akan diserahkan kepada Penasehat Hukum dan dirinya sendiri.

“Sudah diserahkan kepada kuasa hukum dan saya sendiri. Saya pasrah, Yang Mulia,” kata Suko lemah.

Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, isi Pasal 360 ayat (1) KUHP. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pidana penjara paling lama 9 bulan.

Suko yang merupakan Satpam lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai satpam yang bertugas menjaga gapura Kanjuruhan.

Saat petugas melepaskan gas air mata dan kipas angin berhamburan panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 ditutup sementara 2 pintu kecil di tengah tidak bisa dibuka seluruhnya.

Akhirnya para suporter panik dan berebut keluar, mengakibatkan banyak suporter yang tumbang, jatuh, tertimpa, terinjak hingga tewas.

Surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Petugas Keselamatan & Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan keselamatan dan keamanan sesuai dengan Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2. Peraturan Keamanan PSSI Edisi 2021, Namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh tergugat yang merupakan kesalahan tergugat. Akibat kesalahan terdakwa, 135 orang tewas.

Tak hanya Suko, tuntutan serupa juga diterima Ketua Arema FC Pelpel Abdul Haris. Ia juga dijerat dengan pasal yang tidak jauh berbeda dengan Suko.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa