Diprotes Siswa SD, Gerai Mie Gacoan di Kediri Disegel Satpol PP – Berita Jatim

by
Diprotes Siswa SD, Gerai Mie Gacoan di Kediri Disegel Satpol PP

Pahami.id – Warung Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri ditutup sementara oleh Satpol PP, Rabu (27/09/2023). Penutupan tersebut menyusul adanya keluhan dari sekolah dasar di sebelah restoran tersebut.

Siswa SDN Banjaran 4 Kota Kediri mengeluhkan waktu belajarnya terganggu akibat kebisingan. Bahkan, guru juga menggunakan pengeras suara untuk menjelaskan pelajaran kepada siswa.

Suara yang keluar dari lubang knalpot atau uap yang keluar dari outlet Mie Gacoan mengganggu proses belajar mengajar.

Berdasarkan informasi Kepala Sekolah SDN 4 Banjaran Malik, terdapat empat ruang kelas yang terganggu, yakni kelas 5a, 5b, kelas 3, dan kelas 2b. Jadinya guru harus mengeluarkan biaya ekstra, saat memberikan materi. Dampaknya ada di beberapa kelas,” ujarnya dikutip dari jaringan Times Indonesia–Pahami.id.

Dinas PUPR Kota Kediri telah melakukan pengujian. Akibatnya, kebisingan mencapai batas peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. Tingkat kebisingan di tiga ruang kelas yaitu kelas 5b mencapai 61,1 db saat knalpot menyala, ruang kelas 63,2 db, dan ruang guru 63,5 db

Selain itu, Malik juga mengatakan, suasana di dalam kelas menjadi semakin menyesakkan atau panas.

LSM Pemuda Bersatu pun menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Kediri. Mereka ditemui Dinas Pendidikan, DPMTSP dan Satpol PP. Dampaknya luar biasa. Pemerintah Kota Kediri harus mengambil sikap tegas, kata koordinator aksi Saiful Iskak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri (Trantibum) Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ia mengungkapkan, ada dua hal yang menjadi dasar penutupan gerai tersebut, yakni polusi suara dan juga syarat perizinan yang tidak terpenuhi.

Berdasarkan rekomendasi DPMTSP, perizinan yang diperlukan belum lengkap. Gerai-gerai ini tidak bekerjasama dalam menjalankan usaha dan perizinan. Ada juga dampak sosial yang belum diatasi. Kami tutup sementara operasionalnya, ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, selain harus memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, pihak outlet akan diminta melakukan perbaikan pada bagian knalpot. “Kalau cepat diproses (izinnya) cepat dibuka kembali. Kalau lama ya lama,” jelasnya.

Mie Gacoan PK Bangsa melalui staf humas, hukum, dan sosial Endi Budi mengungkapkan, pihaknya akan segera memperbaiki knalpot dan menyelesaikan izinnya.

Mie Gacoan sendiri berada di bawah payung PT Pesta Pora Abadi. “Rencananya kita akan menaikkan knalpotnya dan membuangnya ke atap kita. Agar tidak mengganggu pembelajaran,” ujarnya.