Pahami.id – Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan menangkap Agnes. Agnes adalah pacar Mario Dandy Satriyo, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penyerangan David, anak pengurus pusat GP Ansor.
Alih-alih di Rutan Polda Metro Jaya, Agnes akan ditahan di Lembaga Administrasi Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Ini terkait dengan status anak di bawah umur.
Pantauan Pahami.id, Agnes keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.27 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat. Wajahnya tidak bisa dilihat karena dia menutupinya dengan hoodie abu-abu.
Saat dibawa ke mobil, penyidik perempuan dari Subdirektorat Renakta juga melindungi Agnes dari kamera pengawas awak media.
Agnes hari ini diperiksa penyidik sejak pukul 10.00. Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan Agnes didampingi Penasehat Masyarakat dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Karena anak Jaksa Agung berkonflik dengan hukum, selain pengacara, dia akan dibantu oleh PK-Bapas, sahabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berkonflik. dengan undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah diinterogasi selama enam jam, Agnes diputuskan ditahan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan akan dilakukan selama tujuh hari ke depan dan dapat diperpanjang tergantung proses penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan status baru Agnes dalam jumpa pers. Agnes didefinisikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan status tersangka.
“Anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Hengki.
Penetapan status Agnes didasarkan pada bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David. Agnes adalah pacar Dandy.
Barang bukti tersebut antara lain pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar TKP.
Berdasarkan sejumlah alat bukti, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Hingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang rencana penganiayaan.
“Kita lihat di sini dari bukti digital memang ada rencana dari awal. Waktu pertama kita telepon SL (tersangka Shane), lalu ketemu SL lalu pas kita bertiga di dalam mobil (Mario, Shane dan AG) ada niat mens rea di sana,” kata Hengki.