Pahami.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya membeli dan menggunakan sabu. Menurut jaksa, ketiganya terlibat konspirasi jahat.
Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama-sama Mustaqim alias Taqim bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan atau bersekongkol, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu berupa bukan tanaman, kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut kepergian Mustaqim dan Rahmat untuk membeli sabu merupakan perintah dari Ammar Zoni. Mulanya Ammar mendengar perbincangan Mustaqim yang merupakan sopirnya hendak membeli sabu. Ammar pun kemudian tertarik dan bersedia terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang berlokasi di Perumahan Tanah Teduh Unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim bermaksud membeli. Narkoba jenis sabu di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk digunakan,” kata jaksa.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga tertarik menggunakan sabu dan menitipkan sopirnya terdakwa mustakim untuk membeli sabu, tambahnya.
Ammar kemudian mentransfer Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang itu digunakan sopir untuk membeli dua paket sabu.
Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta dengan rincian Rp 500.000 untuk membeli paket sabu milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp 500 ribu untuk membeli paket sabu milik terdakwa Mustaqim dan rekening tunai untuk meminjam uang. dari terdakwa,” kata jaksa.
“Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim,” kata jaksa.
Atas perbuatan itu, pelaku dan dua terdakwa lainnya diancam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang secara melawan hukum atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengolah, atau mengolah Narkotika Golongan I yang bukan tumbuhan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta pemeriksaan saksi yang meringankan.