Pahami.id – Polisi menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak berinisial AM (31), warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Proses penangkapannya dramatis.
Pelaku sempat melarikan diri ke sawah saat digerebek. Polisi melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku dan dia ditangkap.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban di salah satu desa di Distrik Torjun melaporkannya ke polisi.
Polres Sampang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AM di rumahnya di Distrik Sreseh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul di empat lokasi kejahatan.
“AM mengaku melakukan pencabulan di empat lokasi kejahatan berbeda dan seluruh korbannya merupakan anak di bawah umur antara lain di Distrik Sreseh sebanyak 3 kali dan Distrik Torjun sebanyak 1 kali,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com– jaringan Pahami.id, Selasa (12/12/ 2023).
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak korban membeli sesuatu. AM kemudian menunggu korbannya lepas untuk melakukan pencabulan.
Pelaku juga mengakui, pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korban padahal sudah menikah dan punya anak, ujarnya.
Edi mengungkapkan, pelaku merupakan warga pendatang asal Lampung yang tinggal di Sampang selama lima tahun.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam hukuman penjara. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dituntut sesuai pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, ujarnya.