Pahami.id – Keributan terjadi di Pasar UKA, Surabaya. Seorang pria dipukuli oleh beberapa orang. Pemicunya adalah korban menyentuh payudara istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkapnya.
Pelaku, Mohammad Swaris Ramahdan bin Selamet, menghajar Ervin Sukma Pringgodani hingga tewas, bersama Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO).
Swaris saat ini sedang dalam tahap uji coba. Terdakwa diadili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang berlangsung online yang dipimpin hakim Suparno. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi Heru Sukoco (43) dan tetangga korban Ervin Sukma serta saksi Elma Savira (26), selaku istri Swaris.
Dalam kesaksiannya, Elma mengaku suaminyalah yang menyerang korban. Kejadian bermula saat Elma pulang dari pasar, lalu korban menyentuh payudaranya.
“Saat itu saya pulang dari pasar, saat hendak pulang menemui almarhum (Ervin), dada saya digelitik,” kata saksi dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Senin (18/12/2023).
Mendengar keterangan saksi, pelaku menanyakan apakah terdakwa pernah mempunyai masalah dengan korban sebelumnya.
Atau persoalannya karena Anda melaporkan suami Anda, dan akhirnya ada yang meninggal, apakah sebelumnya ada masalah dengan suami Anda (terdakwa), dan apakah ada santunan kepada keluarga korban, tanya hakim.
Saksi Heru mengaku belum mengetahui detail pengeroyokan tersebut. Ia hanya diberitahu oleh keluarga korban bahwa Ervin meninggal dunia setelah dipukul. Saksi kemudian diminta memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum.
“Saya hanya disuruh memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum, siapa yang membawa pulang korban, saya tidak tahu, di tubuh korban tidak ada bekas luka, lalu korban dibawa ke Puskesmas Benowo,” kata Heru.
Sebagai informasi, aksi tersebut terjadi pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, istri terdakwa Swaris, Elma Savira diduga menerima pelecehan seksual yang dilakukan korban. Dadanya disentuh dengan siku.
Setelah mendapat laporan dari istrinya, terdakwa kemudian mencari korban di Pasar UKA. Namun dia tidak menemukannya.
Terdakwa pun bertanya kepada pengelola pasar, namun tidak ada yang tahu. Kemudian terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan berkelahi dengan korban Ervin di pasar.
Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian menghampiri dan memarahi korban dengan berkata, “kon apakno bojoku (apa yang kamu lakukan terhadap istri saya)”.
Mendengar hal itu, korban terlihat menantang terdakwa dan adiknya, Ismawan Dewantoro. Korban Ervin memukul pipi kiri Ismawan.
Terdakwa yang sedang terangsang, menendang korban Ervin hingga betis kiri Ervin. Menghadapi perlawanan, korban Ervin berusaha melarikan diri. Terdakwa bersama Ismawan mengejarnya hingga depan pasar. Syaiful Rohman yang mendengar keributan pun mengejar korban.
Sayangnya, korban terjatuh di pinggir jalan depan Pasar UKA. Ketiganya memukul korban dengan tangan kosong. Terdakwa memukul 10 kali, menendang 2 kali pada perut, dada, dan punggung.
Sementara itu, Ismawan Dewantoro juga memukulnya dengan tangan kosong hingga mengenai kepala, dada, dan perut.
Korban berhasil melindungi wajahnya dengan tangannya. Hingga akhirnya penganiayaan terhenti setelah beberapa orang turun tangan.
Korban Ervin kemudian pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, saksi Triwijana yang merupakan kakak korban melihat korban mengalami luka lecet di badan dan siku.
Korban kemudian menuju kamar mandi, tak lama kemudian terdengar suara terjatuh. Saksi Triwijana yang mendengarnya langsung menuju kamar mandi untuk memastikan kondisi korban.
Triwijana menemukan korban tergeletak telentang di lantai sambil terengah-engah. Korban kemudian ditolong sejumlah warga untuk diangkat ke ruang tamu.
Pukul 11.00 WIB, denyut nadi dan pernapasan korban diperiksa. Ternyata dia sudah tidak hidup lagi.