Pahami.id – Kematian anak laki-laki Tamara Tyasmara dan DJ Marah DimasRaden Andante Khalif Pramudityo alias Dante masih menimbulkan banyak pertanyaan. Pihak pertama yang melaporkan kasus Dante tenggelam di kolam renang masih belum diketahui.
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus kematian Dante diusut dengan laporan polisi model A. Awalnya, anggota Polsek Duren Sawit mendapat pengaduan ada yang tenggelam. Kolam renang Pondok Kelapa Tirtamas Water Park pada 27 Januari 2024.
“Dilaporkan ke polisi ada yang meninggal karena tenggelam,” kata Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Usai menerima pengaduan melalui telepon, anggota Polsek Duren Sawit langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tenggelamnya Dante.
Tim polisi kemudian langsung datang ke lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi, kata Wira Satya Triputra.
Setelah Dante dipastikan tenggelam di kolam renang, petugas Polsek Duren Sawit yang mengumpulkan informasi di lokasi kejadian langsung membuat laporan polisi. Sudah menjadi tugas polisi untuk membuat laporan setiap kali terjadi peristiwa.
“Laporan model A ini dibuat pada saat kejadian. Jadi, tim dari Polres punya kewajiban membuat laporan model A,” tambah Wira Satya Triputra.
Namun petugas Polsek Duren Sawit juga belum bisa memastikan siapa pengaduan tenggelamnya Dante. Saat itu, mereka hanya menerima pengaduan melalui telepon dan terus bergegas menuju lokasi kejadian.
“Kami hanya mendapat telepon dari Polsek. Saat itu kami belum mengetahui siapa keluarga korban,” kata Wira Satya Triputra.
Yang pasti, Polsek Duren Sawit langsung mengusut peristiwa tenggelamnya Dante setelah ada laporan dari anggotanya. Penyidik memperoleh rekaman CCTV yang saat itu diduga menunjukkan momen kejadian.
Hingga 1 Februari 2024, Tamara Tyasmara mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait kasus kematian Dante. Dari situlah tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak mengambil alih penanganan kasus Dante dari Polsek Duren Sawit.
Kini, kasus kematian Dante tengah menyita perhatian. Polda Metro Jaya menemukan tanda-tanda dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, setelah melihat rekaman CCTV bocah enam tahun itu dicelupkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh rekan renangnya.
Belakangan diketahui sosok yang menemani Dante berenang adalah kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi. Tamara kerap menitipkan Dante kepada Yudha karena ia juga mempunyai seorang putri. Putri Dante dan Yudha cukup dekat.
Namun pada hari itu entah setan apa yang merasuki jiwa Yudha Arfandi. Tak hanya mencoba menenggelamkan dirinya, Yudha juga berulang kali menghalangi upaya Dante untuk mencapai tepian kolam hingga ia kehabisan napas.
Yudha Arfandi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Dante, setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian, kekerasan terhadap anak, dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Polda Metro Jaya sendiri masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Dante. Pengembangan akan dilakukan setelah penyidik selesai mengusut motif Yudha Arfandi melukai Dante yang saat ini masih beralibi ingin melatih pernapasannya.