Bukan Hanya Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Haji Her dalam Video Viral Bagi-bagi Uang – Berita Jatim

by
Bukan Hanya Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Haji Her dalam Video Viral Bagi-bagi Uang

Pahami.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menetapkan video viral yang melibatkan dosen kondang Gus Miftah diduga terlibat politik uang.

Bawaslu langsung menjadwalkan gugatan terhadap beberapa orang dalam video viral tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat pleno, melanjutkan pertemuan dengan Balai Gakkumdu lainnya yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, kami sepakat bahwa video viral tersebut diduga melanggar ketentuan, kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Rabu (3/1/2024).

Pihaknya akan memanggil Gus Miftah dan beberapa orang yang disebutkan dalam video tersebut. Termasuk Khairul Umam alias Haji Her dan sejumlah orang yang menerima uang.

Nanti akan kami atur siapa saja yang akan diundang penjelasannya di Bawaslu, ujarnya.

“Tentunya kami akan menghubungi terlebih dahulu pemilik tempat tersebut (Haji Her), termasuk pihak yang membagikannya (Gus Miftah), serta beberapa pihak yang menerima uang tersebut dan masih dalam proses pendeteksian,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, sejumlah orang dalam video tersebut bisa dikenakan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Pasal 523 sudah cukup jelas diatur, namun jalan untuk mencapai pembatasan masih panjang dan tentunya masih perlu pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya beredar video Gus Miftah membagikan uang usai menghadiri acara di Pamekasan.

Video tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar. Sejumlah pihak menuding pendakwah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu melakukan politik uang. Pasalnya, sang pendakwah juga dituding berkampanye untuk pasangan Prabowo-Gibran.

Diketahui, upacara tersebut digelar di Kantor Persatuan Petani dan Pedagang Tembakau (P4TM) Madura, Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.