Pahami.id – Penganiayaan dialami oleh bocah lelaki berusia 7 tahun berinisial DN. Anehnya, bocah 7 tahun ini dianiaya oleh keluarganya sendiri. Ayah kandung dan ibu tiri bocah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa naas ini terjadi di Jalan KH Malik di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sebelumnya, Polres Malang mengaku mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dialami bocah berusia 7 tahun di lokasi dimaksud.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polresta Malang, setidaknya ada 5 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku tersebut antara lain ayah kandung korban, ibu tiri, saudara tiri, paman tiri, dan nenek tiri.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri karena korban diduga sering melakukan perbuatan yang membuat pelaku kesal saat melihatnya.
Ayah kandung DN berinisial JA (37) melakukan aksi brutal dengan memasukkan tangan korban ke dalam air mendidih. Selain itu, JA juga memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta menyundut rokok di lidah korban.
Tak hanya itu, ibu tiri korban berinisial EN (42) juga melakukan penganiayaan dengan memukul kaki dan tangan korban. Adik korban yang berinisial PA (21) juga kerap mencubit telinga korban dan memukul pipi korban.
Penganiayaan yang dialami bocah 7 tahun di Malang ini tak berhenti sampai di situ. Ia juga dipukul oleh paman tirinya berinisial SM (43) dan nenek tirinya berinisial MN (65) hingga memukul bagian dahi korban dengan pisau.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, kondisi bocah 7 tahun ini sangat memprihatinkan. Dia kekurangan gizi, kerdil dan menunjukkan dia lapar.
Aparat menyebutkan, bocah 7 tahun di Malang ini disiksa kurang lebih setengah tahun oleh keluarganya sendiri. Kini pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.