Pahami.id – Polrestabes Surabaya menangkap gerombolan pencuri rumah kosong yang beraksi di beberapa titik di Kota Pahlawan.
Lima orang yang ditangkap yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya ditahan di sebuah hotel di kawasan Pondok Tjandra.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kelompok ini berjumlah enam orang. Seorang penjahat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam aksi selalu ada enam dari mereka. Saat ini kami masih mengejar buronan dalang kriminal bernama Budi, kata Hendro, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, kelompok ini beraksi di tiga tempat yakni Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung Baruk, Perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan cluster Tasik Buluh Puri Galaxy 406.
Kelima aktor tersebut memiliki perannya masing-masing. Ada yang mencari sewa mobil dan supir, eksekutor, hingga memantau kondisi rumah. Komplotan tersebut membutuhkan waktu 30 menit untuk melakukan aksinya.
“Jadi geng ini memang ahlinya. “Mereka masuk dengan cara membobol kunci dan memecahkan kaca jendela, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban,” kata Hendro.
Pihaknya memperoleh 5 buah handphone, 8 buah jam tangan mewah, 2 buah kamera, 7 buah laptop, uang puluhan juta rupiah dan dolar.
Datanya, dua pelaku, Edi dan Hendra, pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo. Dua pelaku (Edi dan Hendra) ditangkap Polrestabes Bandung, ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.