Pahami.id – badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jatim mengingatkan peserta pemilu, baik calon legislatif maupun tim kampanye Calon presiden sudah masuk pada 11 Februari 2024 masa tenang.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni meminta peserta Pemilu 2024 menata Perlengkapan Display Kampanye (APK) pada masa tenang kampanye. Himbauan ini berlaku mulai tanggal 12 Februari 2024 pagi.
“Pergantian Sabtu ke Minggu, Bawaslu Jatim akan segera menyusun APK seluruh peserta pemilu,” ujarnya, Jumat (9/2/2024).
Pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pemilu 2024 yang masih memasang APK akan dikenakan tindakan. “APK akan kami atur pada momen pertama tanggal 11 Februari 2024,” tegasnya.
Selain APK, Ely juga mengingatkan agar tidak ada kampanye di media sosial. Dengan adanya media massa pun diharapkan tidak ada pemberitaan mengenai pemilu.
“Sebaiknya media massa, khususnya media sosial, tidak mengunggah berita-berita politik, baik calon legislatif maupun tim kampanye Presiden,” tegasnya.
Ely memastikan akan memantau media sosial dan media massa agar di masa tenang kampanye benar-benar terlaksana dengan baik.
“Media sosial pasti akan kita waspadai dan kontrol. Karena di masa tenang sama sekali tidak boleh,” ujarnya.
“Kalau nanti ketemu, kami ngotot untuk diturunkan, kalau tidak akan diproses. Sedangkan kalau ada pelanggaran pidana di masa tenang tetap diproses,” ujarnya.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa