Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan – Berita Jatim

by
Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Pahami.id – Kepala Divisi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, meminta maaf atas perbuatan belasan anggota Brimob yang dianggap membuat keributan dan dianggap mengintimidasi saat persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

M Fakih menjelaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada niat dari anggota Brimob untuk mengintimidasi dan mengganggu persidangan Kanjuruhan. Teriakan ‘Brigadir’ yang dilontarkan sejumlah anggota Brimob spontan tanpa ada instruksi.

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya selaku petugas keamanan di persidangan Kanjuruhan meminta maaf atas keributan yang ditimbulkan anggota Brimob Polda Jatim. Fakih memastikan pihaknya akan segera melakukan penjajakan.

“Mereka hanya memberikan semangat kepada rekan tertuduh. Untuk memberikan empati kepada teman-temannya,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Kamis (16/02/2023).

“Itu tindakan spontan, kalau kemarin dikatakan mengganggu persidangan, kita akan evaluasi bersama,” tambahnya.

Ditanya soal tudingan yang diteriakkan anggota Brimob untuk mengintimidasi dan menghina Pengadilan Negeri Surabaya, Fakih menegaskan kejadian itu terjadi di luar ruang sidang.

“Itu terjadi di luar pengadilan. Kami mohon maaf atas kejadian kemarin. Kami akan memperbaiki sistem ke depan,” kata Fakih.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang memang sempat terjadi keributan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (13/02/2023). Puluhan anggota Brimob datang untuk bersorak dan membuat gaduh selama persidangan.

Saat itu, sidang menghadirkan tiga orang terdakwa yakni mantan Danki Brimob Polres 1 Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kombes Pol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka juga diusir oleh petugas keamanan pengadilan. Hakim yang memimpin sidang merasa terganggu dan ketakutan dengan ulah anggota Brimob tersebut.

Aksi puluhan anggota Brimob itu juga dikecam oleh koalisi masyarakat sipil dari LBH Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, Institut IM57+, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI mengecam aksi para anggota. . baret biru yang bikin heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, perilaku belasan petugas baret biru itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Keributan yang dilakukan untuk mengintimidasi jaksa merupakan perilaku tercela dan tidak pantas.

“Perilaku tercela ini justru menunjukkan kurangnya profesionalisme aparat dalam penertiban dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, suara.com, Rabu (15/02/2023). . ).

Menurut Daniel, ancaman tersebut dapat mempengaruhi proses persidangan apalagi persidangan ini sudah memasuki tahap persidangan yang paling kritis yaitu tahap pembuktian dan penuntutan.

“Dampak dari perbuatan yang dianggap menakutkan ini sebenarnya dalam pemeriksaan ahli, JPU tidak menanyakan sama sekali tetapi hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan Penasehat Hukum secara sepihak menyimpulkan fakta persidangan,” ujar Daniel.