Pahami.id – Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi mengaku menunggu hasil klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal ini terkait dugaan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi yang diduga mendukung calon wakil presiden (cawapres) tertentu dalam komentarnya di media sosial (Medsos).
Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Layanan Umum Negara (BKN) ), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu, berupa like, komentar, atau sharing di media sosial terkait peristiwa atau peristiwa politik merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.
Mengenai dugaan pelanggaran atau tidak, saat ini masih menjadi domain Bawaslu dan nanti Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KASN dan BKPSDM Ngawi akan melaksanakan sesuai rekomendasi KASN, ujarnya seperti disadur dari BeritaJatim.com–Jaringan Suara. com, Senin (1/8/2024).
Karenanya, BKPSDM Ngawi tak mengambil langkah lebih jauh terkait tudingan salah satu oknum ASN yang kini jadi sorotan karena komentarnya mendukung salah satu calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
“Saat ini BKPSDM masih menunggu dan melihat hasil proses yang dilakukan Bawaslu,” ujarnya.
Mereka pun sangat menyayangkan kejadian ini. Dia menegaskan, seluruh ASN perlu menjaga netralitas termasuk pada pemilu 2024.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini tentunya,” tutupnya.