Ammar Zoni di Penjara, Aditya Zoni Siap Bantu Nafkahi Irish Bella Rp10 Juta per Bulan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Irlandia Bella menuntut nafkah Rp 10 juta per bulan dari Ammar Zoni untuk kedua anak mereka.

Aditya Zoni Kakak Ammar bersedia membantu jika kakaknya tidak mampu memenuhi tuntutan.

Seperti diketahui, Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai pada 1 Februari 2024.

Hakim pun menerima tuntutan Irish yang menyebut Ammar Zoni wajib membayar tunjangan dalam jumlah yang telah ditentukan.

Soal besaran penghasilan yang diminta Irish Bella, Aditya Zoni menilai Rp 10 juta masih wajar.

Menurut saya, apapun yang terjadi, suami atau ayah harus bertanggung jawab, ujarnya seperti dikutip dari video yang diunggah akun @mata_lelak1, Sabtu (3/2/2024).

“Jadi menurut saya 10 juta itu jumlah yang wajar, tidak terlalu banyak, tidak terlalu sedikit. Jadi betul. Dan itu untuk Air dan Amala, jadi benar untuk selalu menafkahi anak-anaknya,” sambungnya.

Ammar Zoni dibebaskan atas kasus narkoba ketiga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas tuduhan narkoba. Jadi untuk saat ini aktor berusia 30 tahun itu belum punya pekerjaan.

Aditya Zoni mengatakan, dirinya siap membantu sang kakak mendukung Irish Bella.

“Gampang saja, Insya Allah saya tetap di sini, wakil Ammar juga. Dan Ammar pasti akan berusaha mencari cara untuk dapat 10 juta,” kata suami Yasmine Ow itu.

Sebagai wakil kakaknya, Aditya Zoni merasa harus membantu memenuhi kewajibannya.

“Saya satu-satunya di sini, Ammar tidak sendiri. Saya perwakilan Ammar di luar,” kata Aditya.

Jadi kalau bapak minta saya bertanggung jawab, Insya Allah kalau saya punya pasti saya berikan kepada bapak, tidak masalah, ujarnya lagi.

Aditya Zoni menegaskan dirinya pasti siap membantu karena bagaimanapun Ammar adalah saudaranya.

“Tolong, dia pasti akan membantu, apapun yang terjadi, dia adalah saudara kita kan? Tanggung jawab saudara kita harus ditanggung,” kata ayah salah satu anak itu.

Kontributor: Chusnul Chotimah