Aksi Penipuan Diotaki dari Dalam Lapas Terbongkar, Dealer Motor di Probolinggo Rugi Rp76 Juta – Berita Jatim

by
Aksi Penipuan Diotaki dari Dalam Lapas Terbongkar, Dealer Motor di Probolinggo Rugi Rp76 Juta

Pahami.id – Aksi penipuan yang dilakukan TL (40), warga Madiun, terungkap setelah salah satu dealer sepeda motor di Probolinggo menyadari ada yang janggal pada bukti transfer pesanan.

TL adalah seorang narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Para pelaku melakukan kejahatannya dari penjara.

Tak sendiri, TL dibantu temannya yang berada di luar penjara. Ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penipuan ini, yakni PN (28) warga Mojokerto, HL (27) warga Sampang, dan MS yang kini masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

Kabid Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, setiap pelaku memiliki peran berbeda.

“Masing-masing pelaku melakukan perbuatannya masing-masing, TL sebagai dalang, PN sebagai pemalsu kwitansi. Selanjutnya kendaraan diambil HL, kemudian MS menjadi juru kunci dan kami tunjuk sebagai DPO, kata Zainullah, dikutip dari Beritajatim.com– Rekan media Pahami.id, Rabu (27/12/2023).

TL memberikan instruksi kepada aktor lain. Sedangkan tugas Pengadilan Negeri adalah menciptakan bukti adanya transfer palsu.

Berbekal aplikasi Edit Teks yang dipelajari dari YouTube, pelaku PN membuat bukti transfer palsu.

Zainullah mengungkapkan, bukti transfer palsu itu kemudian dikirimkan ke dealer sepeda motor. Setelah itu, mereka mengambilnya. HL kemudian bertugas mencari pembeli motor tersebut.

“Saat akan dilakukan penindakan kedua, pihak dealer mengetahui tindakan TL lalu melaporkannya,” ujarnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan profiling melalui ITE. Terakhir, posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di sebuah penjara di Jawa Timur.

Dari sana, polisi menangkap dan memperoleh barang bukti yakni telepon genggam (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer dan dua unit sepeda motor. Sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp72.600.000.

Pelaku dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.