Akademisi Kritisi PP Nomor 28 Tahun 2022, Ada Beberapa Poin yang Lemah – Berita Jatim

by
Akademisi Kritisi PP Nomor 28 Tahun 2022, Ada Beberapa Poin yang Lemah

Pahami.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 masih menjadi pertanyaan masyarakat termasuk akademisi. Ada beberapa pasal yang digarisbawahi dalam PP yang mengatur tentang pengelolaan utang negara oleh Panitia Urusan Debitur Negara.

Pakar Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Dewi Cahyani mengatakan, pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2022 secara ontologis perlu dipertanyakan.

“Bisakah negara disamakan dengan swasta dalam hal utang negara sehingga dapat membatalkan hak-hak sipil warga negara dalam hal utang negara?” tanya Dewi dalam diskusi umum, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, ada beberapa hal yang masih dipersoalkan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

“Ada lima hal yang bisa digugat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, misalnya dari segi perangkat hukum apakah bisa diterapkan? Apakah aparat memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan solusi di tengah aparatur negara yang tidak profesional?” tanyanya.

“Apakah faktor masyarakat sudah benar-benar siap mendukung pelaksanaan PP ini? Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini?” kata Dewi.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sumali mengatakan PP No. 28 Tahun 2022 memang banyak kekurangannya. Ia kaget ketika Undang-undang Panitia Debitur Negara 1960 baru dijadikan peraturan pemerintah yang akan dibuat pada tahun 2022.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tidak memiliki pertimbangan filosofis dan sosiologis. Kemungkinan PP ini dibuat karena pemerintah tidak memiliki akal sehat dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara,” ujarnya.

“PP ini sarat dengan aspek keperdataan dan berdampak terlalu luas pada aspek pelayanan publik seperti pelayanan publik, pelarangan, bahkan melebihi kewenangan negara,” tambah Sumali yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.

Sumali menilai PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat dari segi hukum karena tidak memuat norma. Undang-undang yang mendasari PP ini sendiri tidak memiliki norma. PP adalah UU yang sangat cacat.

Baik Dewi Cahyandari maupun Sumali mengusulkan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa di uji materil. Karena aturan ini cacat dan just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penjamin utang, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1960 tentang Panitia Piutang Nasional.

Selain itu, KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Bidang Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25. Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang perbuatan hukum sangat “bertentangan” dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu untuk menjamin dan mempertahankan hak konstitusionalnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa