AG Beri Jalan Mario Temui David untuk Lampiaskan Amarah, Pertimbangan Hakim Banding Kuatkan Vonis 3,5 Tahun – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Banding Kejaksaan Agung dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Menurutnya, Kejaksaan dianggap ikut berperan dalam kasus tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Budi Hapsari dalam putusan kasasinya menyatakan Jaksa Agung mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sedang emosi dengan David. Alih-alih bungkam, AG malah menjadi perantara yang mempertemukan Mario dan David sehingga terjadi penganiayaan.

“Anak (AG) sebaliknya memberikan jalan kepada saksi Mario yang menemui anak korban David dengan mengatakan bahwa kartu pelajar korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar itu berarti Mario bertemu dengan anak korban. anak David agar bisa melampiaskan amarahnya,” kata Budi saat membacakan putusan kasasi, Kamis (27/4/2023).

Hari ini, Budi menolak kasasi Kejaksaan Agung dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, AG tetap divonis 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi.

“Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani anak-anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Budi menilai vonis 3,5 tahun penjara dari Jaksa Agung telah memenuhi rasa keadilannya. Jadi, dia menolak kasasi Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG sebagai tersangka penghasut kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 anak 354 ayat (1) anak 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak .

Sementara itu, Jaksa Agung dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.