Pahami.id – Polisi menangkap seorang pengedar mesiu petasan terkait ledakan besar di Blitar, Jawa Timur yang mengakibatkan 4 orang tewas.
Dari penangkapan ini, lebih dari 2 kwintal bahan baku pembuatan kembang api berhasil diamankan. Ketiga pedagang berinisial MDP (24), warga Kabupaten Bantul. Kemudian IM (28) dan AMR (30), keduanya warga Kabupaten Sleman.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penangkapan tiga pengedar mesiu petasan merupakan hasil penyelidikan setelah terjadi ledakan petasan di kawasan Blitar dan Bandar Batu beberapa waktu lalu.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari hasil operasi yang terfokus, kami berhasil membongkar kembang api seberat 231 kilogram,” kata Kapolda dalam jumpa pers di Satbrimob Puslatpur Jatim di Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/ 3/2023 ).
Kapolres mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3) di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Gayungsari, Kota Surabaya, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, dan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Dari kejadian di Blitar dan Malang terus kami kembangkan agar ledakan yang terjadi di dua lokasi di Jawa Timur tidak terjadi di tempat lain,” kata Kapolda.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 231 kilogram mesiu yang siap dibagikan. Menurut dia, serbuk petasan tersebut selanjutnya akan dijual ke beberapa daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Jombang, Blitar, dan Kediri.
“Penjualannya melalui sistem online yaitu serbuk sakti. Peran tersangka pertama berinisial MDP sebagai penjual. Kemudian IM sebagai pemodal sekaligus pelaku pembelian bahan baku. Ketiga AMR tersebut sebagai pekerja yang mencampur atau bekerja,” tambahnya.
Setiap 1 kilogram bubuk petasan, lanjut Kapolres, dijual seharga Rp 230.000. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapat untung Rp 80.000. Sejauh ini, kata Kapolda, jaringan ini telah berhasil melakukan 78 transaksi jual beli.
“Mereka sudah beroperasi selama setahun. Sejak Februari 2023, mereka sudah melakukan 78 transaksi, khususnya di Jawa Timur, dan paling banyak di wilayah Kediri, Blitar, dan Jombang,” kata Kapolda.
Di lokasi yang sama, Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto Polda Jatim mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan penjualan bubuk petasan tingkat nasional. Selain tiga pelaku, polisi masih memburu dua orang lagi yang identitasnya sudah diketahui.
“Baik pelaku berinisial AB dan JL masih dalam pencarian, akan segera kami tindaklanjuti,” lanjut Totok.
Atas perbuatannya, lanjut Totok, tersangka akan dijerat pasal 1 angka 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor: Zen Arivin