3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan – Berita Jatim

by
3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Pahami.id – Polres Pamekasan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap tiga anggotanya karena melanggar kode etik profesi.

Dewan PDTH dipimpin langsung Kapolres Jazuli Dani Iriawan. Ia membacakan keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Badan Kepolisian Negara.

Keputusan ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Pejabat Kepolisian, kata AKBP Jazuli Dani, dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan, ketiga anggotanya diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik. Kasus pelanggaran hukum yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana, kata Kapolri.

Ketiga anggota tersebut adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Satsamapta Polres Pamekasan serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang pernah bertugas di Bagian Satsamapta Polres Pasean.

Petugas polisi yang dipecat tidak hadir di halte.

Jadi harus dipahami kebijakan pimpinan yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan kode etik profesi Polri, ujarnya.

Pemecatan tersebut menunjukkan ketiganya tidak lagi terdaftar sebagai polisi, melainkan sebagai warga negara biasa.

Kejadian ini tidak boleh terjadi apabila kita sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugas selalu menjaga sikap dan perilaku yang baik serta menaati peraturan perundang-undangan yang ada, ujarnya.