3 Anggota Linmas Surabaya Jadi Tersangka Kekerasan di Shelter Anak – Berita Jatim

by
3 Anggota Linmas Surabaya Jadi Tersangka Kekerasan di Shelter Anak

Pahami.id – Tiga anggota Linmas City Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Pusat Perlindungan Anak kota setempat beberapa waktu lalu.

Ketiganya terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Shelter Gayungan, Jalan Injoko, Kota Surabaya, Selasa (28/02/2023).

Disampaikan Kabid PPA Polrestabes Polres Surabaya, AKP Wardi Waluyo, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Meski hanya satu orang yang dilaporkan dengan huruf B, polisi menemukan dua orang lagi yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang ABH berinisial PA (33) dan IM (43).

“Status tersangka dinaikkan, ada dua orang lagi tapi tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Berbeda (waktu),” kata Wardi dikutip beritajatim.com, jaringan media suara.com, Jumat (10/3/2023). ).

Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari terlapor, korban dan beberapa orang yang bekerja di panti asuhan Gayungan.

“Masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami, termasuk pengakuan tersangka yang menyeka mata korban dengan obat tetes mata dan bukan balsem. Nanti akan kami periksa lagi,” tambah Wardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU RI Nomor 23 dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, seorang ibu di Karangpilang melaporkan kekerasan yang dialami anaknya saat berada di Panti Asuhan Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (1/3/2023) ke polisi. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga yang mengenakan alat pelindung diri berinisial BG.

Sulkhan Alif, Ketua Krisis Anak Surabaya (SCCC) yang mendampingi korban mengatakan, korban mengaku kekerasan terjadi setelah korban yang juga anak di hadapan hukum (ABH) ditempatkan di Panti Asuhan Anak Gayungan. untuk pencurian.

“Pengakuan anak itu dipukul di mata kiri hingga ada luka di bawah mata dan mata kanannya dibalas dengan ruqyah sebagai dalih. Selain itu, korban disuruh merangkak hingga tangannya terluka,” kata Alif.

Dari keterangan korban, kekerasan di Panti Asuhan Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya itu terjadi pada Selasa (28/02/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BG yang mengaku sebagai petugas jaga mengenakan baju linmas warna hitam saat menawarkan sebatang rokok kepada korban. Namun korban menolak karena aturan di Panti Asuhan Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak untuk merokok.

“Tapi mereka dipaksa oleh BG terlapor. Jadi korban mengambil rokoknya. Setelah mengambil, korban ditampar sampai terluka. Jadi seperti dijebak oleh BG ini,” kata Alif.