Perjanjian Bongaya: Sejarah dan 29 Poin Isi – Sejarah

by

Perjanjian Bongaya – Dalam mata pelajaran Sejarah Indonesia, Grameds tentunya sudah mempelajari bahwa sebelum Indonesia merdeka ada banyak kerajaan yang berdiri dan berkuasa di wilayah nusantara. Sebut saja Kerajaan Mataram, Kerajaan Sriwijaya dan kerajaan lainnya.

Kerajaan-kerajaan tersebut bergerak melakukan perlawanan untuk mengusir penjajah. Salah satu bentuk perlawanan yang dilakukan adalah melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian perdamaian.

Salah satu perjanjian perdamaian untuk mengusir penjajah dari wilayah nusantara adalah Perjanjian Bongaya yang berisi pembagian kekuasaan wilayah Sulawesi Selatan dengan Kerajaan Gowa Tallo dengan VOC. Setelah perjanjian tersebut diteken, Kerajaan Gowa Tallo baru tersadar bahwa ternyata ada banyak isi perjanjian yang merugikan pihak kerajaan.

Dikarenakan pihak Kerajaan Gowa Tallo merasa isi perjanjian tersebut tidak adil, maka pihak kerajaan pun terus melakukan perlawanan. Tapi bagaimana sebenarnya sejarah, awal mula dari perjanjian ini? Simak lebih lanjut dalam artikel berikut.

Sejarah Perjanjian Bongaya

Sumber: museumnusantara.com

1. Pengertian Perjanjian Bongaya

Perjanjian Bongaya merupakan sebuah perjanjian perdamaian yang mengakhiri permasalahan atau konflik yang terjadi antara VOC dengan Kesultanan Makassar di Gowa.

Perjanjian ini kemudian diteken atau ditandatangani pada tanggal 18 November tahun 1667 di Bongaya antara Kesultanan Gowa yang diwakilkan oleh Sultan Hasanudin serta pihak VOC.

Menurut laporan dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kerajaan Gowa menjadi sentral bagi para pedagang baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Berkat letak yang strategis dan kekayaan sumber daya alam, Kerajaan Gowa merupakan salah satu kekuatan maritim yang kuat dan memegang dominasi.

2. Latar Belakang

Masa pemerintahan Sultan Hasanuddin menandai puncak dari perang yang dimulai dengan perlawanan Kerajaan Gowa terhadap Belanda. Kerajaan Gowa tidak mampu melawan pasukan Belanda yang memiliki senjata dan pasukan yang lebih banyak.

Oleh karena itu, Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian Bongaya untuk mempersiapkan strategi dan pasukan perang. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di wilayah Bongaya.

Kedua belah pihak kemudian mengirimkan perwakilan mereka, yaitu Sultan Hasanuddin dari pihak Kerajaan Gowa dan Cornelis Speelman dari pihak Belanda, yang didukung oleh sekutunya Aru Palaka.

Perjanjian yang ditandatangani pada tempat yang disebut Bongaya ini bersifat sangat merugikan bagi Kerajaan Gowa dan sangat menguntungkan bagi VOC (United East India Company).

Menurut buku “Awal Mula Muslim di Bali” karya Bagenda Ali, latar belakang terjadinya Perjanjian Bongaya adalah karena adanya perang besar-besaran antara Kerajaan Gowa dan VOC (United East India Company).

Perlawanan Kerajaan Gowa terhadap Belanda mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin, putra dari Sultan Muhammad Said dan cucu dari Sultan Alaudin, pada tahun 1653 hingga 1669 Masehi.

Selain Belanda, Sultan Hasanuddin juga harus menghadapi perlawanan dari Aru Palakka dari Soppeng-Bone pada tahun 1660. Akhirnya, Kerajaan Gowa tidak lagi mampu menghadapi pasukan Belanda yang dilengkapi dengan persenjataan canggih dan dibantu oleh pasukan tambahan dari Batavia. Oleh karena itu, dalam upaya mempersiapkan pasukan dan strategi perang, Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian di wilayah Bongaya.

3. Sejarah Perjanjian Bongaya

Dua orang yang terkenal sebagai pembawa agama Islam ke Sulawesi Selatan adalah Dato’ ri Bandang dan Sulaiman. Pada tahun 1605 Masehi, mereka berhasil mengislamkan para pejabat tinggi kerajaan. Kraeng Matoaya, yang menjadi Raja Gowa, kemudian diangkat menjadi Raja Makasar dan setelah masuk Islam bergelar Sultan Alaudin. Ia memerintah pada tahun 1593 hingga 1639 Masehi.

Raja Tallo dinaikkan pangkat menjadi mangkubumi dengan gelar Sultan Abdullah. Kerajaan Makasar mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-17, di bawah pemerintahan Sultan Malikussaid (ayah Sultan Hasanuddin), yang memerintah pada tahun 1639 hingga 1653 Masehi.

Dalam masa pemerintahan Sultan Malikussaid, Kerajaan Makasar menjadi negara maritim besar dan memiliki pengaruh hampir di seluruh wilayah timur Nusantara. Pada saat itu, agama Islam telah menjadi agama resmi pemerintah.

Oleh karena itu, hubungan antara ekspansi politik dan Islamisasi sangat penting dalam memahami konteks dan perkembangan yang terjadi di wilayah timur, terutama dalam upaya Kerajaan Gowa Tallo untuk melakukan ekspansi politik ke Kerajaan Bima pada abad ke-17.

Posisi Makasar sebagai sentral perdagangan dan pusat bisnis menjadi semakin penting, terutama dalam mengelola perdagangan bahan rempah-rempah dan beras. Pelabuhan Makassar tidak hanya dikunjungi oleh kapal-kapal dan pedagang dari wilayah Nusantara, tetapi juga dari Cina dan Eropa.

Pada abad ke-17, kerajaan-kerajaan Islam di pesisir utara Jawa mengalami penurunan dan runtuh satu per satu, yang membuat Kerajaan Gowa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkembang menjadi sentral penyebaran agama Islam dan sentral perdagangan di kawasan timur Nusantara.

Pada tahun 1653, Sultan Malikussaid digantikan oleh putranya, Sultan Hasanuddin. Ia memerintah pada periode 1653-1669. Hasanuddin kemudian melanjutkan usaha ayahnya untuk mempertahankan kejayaan dari Kerajaan Makassar.

Sultan Hasanuddin dikenal sebagai raja yang sangat anti terhadap pengaruh asing, sehingga ia memprotes kehadiran dan monopolinya oleh Verenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Karena sikap dan tindakannya yang tidak tunduk kepada pihak asing, Sultan Hasanuddin dikenal sebagai “Ayam Jantan dari Timur”. Kekuasaan Kerajaan Makasar terus meluas, termasuk menaklukkan pulau-pulau di selatan dan memperluas wilayah kekuasaan ke Kerajaan Bone.

Pada bagian lain, VOC mengaplikasikan strategi Devide et Impera dengan meminta dukungan dari Aru Palaka, seorang Pangeran Bugis dari Kesultanan Bone. Sementara itu, Aru Palaka berniat membalas dendamnya terhadap Kesultanan Gowa-Tallo dan memperebutkan kebebasan Bone.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 1660, Aru Palaka bersama 10.000 orang dari suku Bugis dari Kesultanan Bone melakukan perlawanan terhadap Kesultanan Gowa. Namun, upaya pemberontakan tersebut gagal.

Adanya perselisihan antara Aru Palaka dari Kerajaan Bone dan Sultan Hasanuddin dari Kerajaan Gowa menyebabkan kebesaran Kerajaan Makasar tidak mampu diteruskan. Kedua belah pihak pun saling bersaing dan berselisih.

Dalam perang besar antara Sultan Hasanuddin dan Aru Palaka, yang pada saat itu didukung oleh pasukan VOC yang dipimpin oleh Kapten Cornelis Speelman, Sultan Hasanuddin ternyata kalah dan terpaksa menandatangani perjanjian perdamaian di Desa Bongaya pada tahun 1667 M, yang sekarang dikenal sebagai Perjanjian Bongaya.

29 Poin Isi Perjanjian Bongaya

Perjanjian Bongaya adalah suatu dokumen yang ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 antara Kesultanan Gowa yang dalam hal ini dalam pemerintahannya diketuai oleh Sultan Hasanuddin dan VOC yang dalam hal ini dalam pemerintahannya diketuai oleh Cornelis Speelman. Perjanjian ini sebenarnya merupakan deklarasi kekalahan dari Kesultanan Gowa oleh VOC dan pengesahan monopoli VOC untuk melakukan perdagangan produk tertentu di pelabuhan Makassar yang dikuasai oleh Gowa.

Isi dari Perjanjian Bongaya adalah bahwa Sultan Hasanuddin sebagai Raja Gowa harus mengakui pemerintahan dan kekuasaan Belanda (VOC) di Makassar dan harus menyerahkan Benteng Ujung Pandang, yang kemudian berubah menjadi Fort Rotterdam, kepada Belanda.

Berikut adalah 29 poin dari isi perjanjian Bongaya secara universal atau umum, dikutip dari Media Indonesia:

  1. Semua pejabat dan warga negara Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera diteruskan kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
  2. Semua alat, meriam, uang, dan barang yang masih ada, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kembali kepada perusahaan.
  3. Orang-orang yang terbukti bersalah atas pembunuhan warga Belanda di berbagai tempat harus segera diadili oleh perwakilan Belanda dan menerima hukuman yang sesuai.
  4. Raja serta bangsawan Makassar diharuskan membayar biaya ganti rugi serta seluruh hutang pada perusahaan, paling lambat pada musim berikutnya.
  5. Seluruh orang Portugis maupun Inggris harus diusir dari wilayah Makassar serta tidak diperbolehkan lagi diterima maupun tinggal di Makassar atau melakukan aktivitas perdagangan. Tidak ada orang Eropa yang diizinkan masuk atau melakukan aktivitas perdagangan di Makassar.
  6. Hanyalah kompeni saja yang diperbolehkan bebas melakukan aktivitas berdagang di wilayah Makassar. Orang India maupun Moor (Muslim India), Melayu, Jawa, Aceh atau bahkan Siam tidak diperbolehkan memasarkan kain atau barang dari Tiongkok dikarenakan hanya kompeni saja yang diperbolehkan melakukannya. Apabila ada orang yang melanggar, maka ia akan dihukum serta barangnya yang disita oleh pihak kompeni.
  7. Kompeni harus dibebaskan dari pajak maupun bea impor atau ekspor yang memberatkan.
  8. Pemerintah serta rakyat Makassar tidak diberi izin untuk berlayar ke mana pun kecuali di pantai Jawa, Bali, Banten, Jakarta, Palembang, Kalimantan dan Johor serta diharuskan memiliki surat izin yang diberikan oleh Komandan Belanda di Makassar. Siapa pun yang berlayar tanpa memiliki surat izin, maka akan dianggap sebagai musuh serta akan diperlakukan sebagai musuk. Tidak boleh ada kapal yang dikirimkan ke Solor, Bima, Timor atau wilayah lain di timur Tanjung Lasso di wilayah utara atau timur Kalimantan atau pulau sekitar. Siapapun yang melanggarkan diharuskan menebus dengan harta atau nyawa.
  9. Semua benteng di sepanjang pantai Makassar harus dirusak, yaitu Barombong, Panakkukang, Garrasi, Mariso, dan Boso Boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri sebagai tempat tinggal raja.
  10. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada perusahaan dalam kondisi baik beserta desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
  11. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diterapkan di Makassar.
  12. Raja dan para bangsawan harus mengirimkan ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah diterima pada Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikutnya.
  13. Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi campur tangan dalam urusan Bima dan wilayahnya.
  14. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diberikan kepada kompeni untuk mendapatkan hukuman.
  15. Orang-orang yang diambil dari Sultan Butung pada serangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang sudah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
  16. Sultan Ternate harus menerima kembali semua orang yang diambil dari Kepulauan Sula beserta meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan segala keinginannya untuk memerintah Selayar dan Pansiano (Muna), pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi, dan tempat-tempat lain di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya milik raja Ternate.
  17. Gowa harus menghentikan segala kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja Soppeng tua (La Ténribali) dan seluruh tanah dan rakyat harus dibebaskan. Begitu juga dengan penguasa Bugis lain yang masih ditahan di wilayah Makassar, dan juga wanita dan anak-anak yang masih ditahan oleh penguasa Gowa.
  18. Raja Layo, Bangkala, dan seluruh daerah Turatea, serta Bajing dan wilayah mereka harus dilepaskan.
  19. Segala negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
  20. Wajo, Bulo-Bulo, dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi dibantu dengan tenaga manusia, senjata, atau hal lain.
  21. Semua pria Bugis dan Turatea yang menikahi wanita Makassar boleh tinggal bersama istri mereka. Selanjutnya, jika ada orang Makassar yang ingin tinggal bersama orang Bugis atau Turatea atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea yang ingin tinggal bersama orang Makassar, boleh melakukannya dengan izin penguasa atau raja yang berwenang.
  22. Pemerintah dari daerah Gowa harus menutup negerinya untuk semua bangsa terkecuali bagi Belanda dan mereka diharuskan membantu kompeni dalam melawan musuh di dalam maupun sekitar wilayah Makassar.
  23. Persekutuan maupun persahabatan harus terjalin antara raja serta bangsawan Makassar dengan Ternate, Bacan, Tidore, Butung, Bugis atau Bone, Luwu, Soppeng, Layo, Turatea, Bima, Beijing serta penguasa lain yang di masa depan ingin ikut bersekutu.
  24. Dalam setiap sengketa di antara sekutu, Kapten Belanda yaitu gubernur Fort Rotterdam harus diminta untuk menjadi penengah. Apabila salah satu dari pihak tidak mengacuhkan media, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan setimpal.
  25. Ketika perjanjian Bongaya ditandatangani, disumpah serta diberikan capt, raja serta bangsawan dari Makassar diharuskan mengirim dua penguasa penting bersamaan dengan Laksamana ke Batavia untuk dapat menyerahkan perjanjian pada Gubernur Jenderal serta Dewan Hindia. Apabila perjanjian tersebut disetujui, maka Gubernur Jenderal dapat menahan dua pengeran penting sebagai sandera dengan periode waktu yang ia inginkan.
  26. Tentang Pasal 6, orang Inggris serta seluruh dari barang-barang yang ada di Makassar harus dibawa dan dipindahkan ke Batavia.
  27. Tentang Pasal 15, apabila Raja Bima serta Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan dalam keadaan hidup maupun mati dalam waktu 10 hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
  28. Pemerintah dari wilayah Gowa harus membayar biaya ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam jangka waktu lima musim secara berturut-turut, baik itu dalam bentuk meriam, perak, barang, emas atau dengan permata.
  29. Raja Makassar serta para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil dari kompeni dan seluruh raja serta bangsawan yang termasuk dalam persekutuan tersebut diharuskan bersumpah, memberikan tanda tangan serta membubuhi cap untuk perjanjian Bongaya atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November tahun 1667.

Itulah penjelasan mengenai perjanjian Bongaya, sejarah, latar belakang serta 29 poin isi. Pelajari lebih lanjut tentang sejarah kemerdekaan Indonesia dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku berkualitas dan tentu saja original. Jadi jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia! Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Rujukan:

  • https://mediaindonesia.com/humaniora/531694/isi-perjanjian-bongaya-voc-dan-kesultanan-makassar-gowa
  • https://kumparan.com/kabar-harian/sejarah-perjanjian-bongaya-1667-beserta-isinya-1yGKaJqFT58/4

Rekomendasi Buku Terkait

Rumpa’na Bone – Runtuhnya Kerajaan Bone

Rumpa’na Bone atau Runtuhnya Kerajaan Bone adalah karya fiksi sejarah yang menceritakan tentang penyerangan Belanda terhadap Kerajaan Bone yang terjadi pada tahun 1904-1905. Walaupun bentuknya karangan fiktif, novel ini dilengkapi dengan fakta-fakta sejarah yang nyata, sehingga mencerminkan apa yang benar-benar terjadi pada saat penyerangan berlangsung.

Kisah dalam novel ini terjadi ketika Belanda menyerang Kerajaan Bone di bawah pemerintahan Raja Bone ke-31, Lapawawoi Karaeng Sigeri, tahun 1904-1905. Untuk menyerang Kerajaan Bone, Belanda mengerahkan 1.332 personel militer, 575 personel non-tempur, tujuh kapal perang, 316 ekor kuda, dan berton-ton mesiu.

 

Dari De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia, Fragmen Sejarah Bank Sentral di Indonesia

Mengupas sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia sejak 1828, saat masih berstatus sebagai bank sirkulasi milik pemerintah kolonial Belanda dengan nama De Javasche Bank, yang kemudian dinasionalisasi dan diubah dengan nama Bank Indonesia.

Buku ini berisi penggalan kisah dan sejarah Bank Indonesia pada tiga periode waktu yang berbeda: bank sentral pada periode Hindia Belanda; bank sentral pada periode awal berdirinya pada masa pemerintahan parlementer dan pemerintahan terpimpin Presiden Soekarno; serta bank sentral pada masa pemerintahan Orde Baru dan masa Reformasi.

Buku Pasang Surut Runtuhnya Kerajaan Hindu-Buddha Dan Bangkitnya Kerajaan Islam di Nusantara

Melalui buku berjudul Pasang Surut Runtuhnya Kerajaan Hindu-Buddha Dan Bangkitnya Kerajaan Islam di Nusantara ini, Anda akan mengungkap sisi sejarah dari kerajaan-kerajaan di Nusantara, terutama perihal penyebab keruntuhan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha dan kelahiran kerajaan-kerajaan Islam.

Buku sejarah ini tidak hanya menyajikan faktor-faktor penyebab keruntuhan kerajaan Hindu-Buddha dan munculnya pelbagai kerajaan Islam saja. Akan tetapi, buku ini juga dilengkapi dengan penyajian sejarah yang detail dan komprehensif; mulai dari sejarah masuknya Hindu-Buddha dan Islam ke Nusantara, sejarah lahir hingga kejayaan setiap kerajaan-kerajaan termasuk daftar raja-raja yang pernah memerintah, dan sisa-sisa peninggalan kerajaan-kerajaan tersebut.

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.”

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien