Apa Itu Masa Reses DPR? Hambat Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Proses naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye terhambat karena DPR. Bagaimana mungkin?

Bahkan, kedua pemain keturunan Indonesia tersebut kabarnya sudah melalui proses naturalisasi dan sama-sama dihadirkan sebagai calon pemain terbaru keturunan Indonesia di Timnas Indonesia.

Namun sejak berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut proses naturalisasi tersebut. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga mengatakan proses naturalisasi tertunda karena DPR RI sedang menjalani masa reses.

DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari hingga 4 Maret 2024.

Oleh karena itu, PSSI tidak bisa melanjutkan naturalisasi atau pengalihan kewarganegaraan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen ke legislatif.

“Kalau Oratmangoen dan Thom Haye sudah diselesaikan dengan pemerintah. Kita mau bawa ke DPR. Tapi DPR reses sampai Maret 2024,” kata Arya yang dikutip dari berbagai sumber.

Lantas, apa masa istirahat DPR RI?

Dalam satu tahun, jam kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima sidang, yang masing-masing sidang terdiri atas sidang dan istirahat.

Waktu sidang adalah pada saat DPR bekerja di gedung DPR. Selama ini DPR melakukan kegiatan di kompleks gedung Senayan.

Dalam rapat tersebut DPR membentuk undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang meliputi pertemuan dengan pemerintah.

Seperti diketahui, DPR merupakan singkatan dari rakyat daerah pemilihannya.

Oleh karena itu, terdapat masa istirahat dimana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menemui pemilih di daerah pemilihannya masing-masing.

Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya dalam rangka menghimpun, menampung aspirasi konstituen, dan menjalankan fungsi pengawasan yang disebut dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan secara perorangan maupun kelompok. Dalam pelaksanaannya, penyerapan aspirasi yang disampaikan masyarakat dilakukan oleh pemerintah dan DPRD melalui kegiatan reses.

Sederhananya, masa reses DPR RI adalah saat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang rehat atau cuti dari tugasnya sebagai anggota legislatif.

Reses adalah kependekan dari “reses parlemen”, yang biasanya terjadi beberapa kali dalam setahun. Pada periode tersebut, anggota DPR RI kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti bertemu dengan pemilih, melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi atau tempat, serta mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat.

Oleh karena itu, waktu istirahat merupakan mekanisme penting dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengabdian anggota DPR RI kepada masyarakat.

Kontributor: Aditia Rizki