Usia menikah akan diturunkan di Bangladesh – Berita Dunia

by

Gadis-gadis di Bangladesh

sumber gambar, Reuters

keterangan,

Perkawinan anak masih lazim di Bangladesh.

Pemerintah Bangladesh berencana untuk menurunkan usia pernikahan bagi pria dan wanita dan pada saat yang sama meningkatkan hukuman bagi pelanggaran.

Berdasarkan usulan tersebut, usia perkawinan untuk laki-laki turun dari 21 tahun menjadi 18 tahun sedangkan untuk perempuan menjadi 16 tahun dari 18 tahun sebelumnya.

Sementara itu, hukuman bagi pelanggar larangan ini dinaikkan dari dua bulan penjara menjadi dua tahun dengan denda sekitar Rp1,5 juta dinaikkan hingga lima kali lipat.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi pernikahan anak, yang merajalela di pedesaan Bangladesh.

“Mereka yang menikah di bawah umur atau menikah, orang tuanya akan dihukum,” kata Sekretaris Kabinet Muhammad Musharraf Hossain Bhuiyan seperti dikutip berbagai media setempat.

“Tapi perempuan tidak akan dihukum penjara,” tambahnya.

Proposal ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen.

Bangladesh pada tahun 2012 memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia dengan 20% anak perempuan menikah sebelum usia 15 tahun.

Lembaga sosial menyebut perkawinan di bawah umur sebagai ‘bentuk perbudakan baru’ yang diperparah dengan anggapan bahwa anak perempuan dipandang sebagai beban karena tidak memberikan penghasilan kepada keluarga.