Jakarta, Pahami.id —
Imipas Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebutkan penggunanya narkoba akan dikategorikan sebagai korban dalam UU KUHP yang baru.
Yusril menjelaskan melalui status korban, penegakan hukum terhadap pengguna bukan lagi hukuman penjara, melainkan rehabilitasi dan bimbingan.
“Sekarang baik pengedar maupun korban konsumen sama-sama dihukum. Ke depan mungkin tidak lagi. Korban akan direhabilitasi dan diberikan pembinaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12). .
Kata dia, proses penegakan hukum berupa lapas akan fokus pada pelaku peredaran narkotika sebagai pengedar dan kurir. Melalui klasifikasi ini, Yusril mengatakan diharapkan juga dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini melebihi kapasitasnya.
“Sesuai dengan perubahan KUHP, pasti ada perbedaan antara yang terlibat perdagangan ilegal Dan berdagang dengan mereka yang menjadi pengguna,” ujarnya.
“Dengan begitu, jumlah masyarakat yang terlibat dalam pengembangan masyarakat justru akan mengalami penurunan drastis di kemudian hari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebutkan jumlah pengguna narkotika di Indonesia kini mencapai 3,3 juta pengguna.
Budi menjelaskan, saat ini peredaran produk obat-obatan terlarang di Indonesia tidak hanya menyasar kota-kota besar saja, namun sudah merambah ke pelosok-pelosok.
“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar bahkan hingga ke pelosok,” ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, dari jumlah pengguna pada tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta orang, rata-rata didominasi oleh generasi muda berusia 15 hingga 24 tahun.
Budi mengatakan, banyaknya pengguna tersebut juga seiring dengan laju perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen finansial mencatat nilai perputaran uang bisa mencapai Rp 99 triliun.
(tfq/DAL)