Berita Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden Yoon usai Ditetapkan Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12) setelah presiden ditetapkan sebagai tersangka akibat drama darurat militer sepihak pada 3 Desember.

Seorang pejabat keamanan presiden mengkonfirmasi kepada Reuters bahwa polisi telah menggeledah kantor Yoon pada Rabu pagi.


Namun Mabes Polri belum memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.

Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan bahwa penyelidik polisi menunjukkan surat perintah penggeledahan yang mencantumkan nama Yoon sebagai subjek penyelidikan ketika mereka mengunjungi kantor presiden.

Yonhap menyatakan Yoon tidak berada di kompleks kantor kepresidenan saat penggeledahan dilakukan. Rumah dinasnya terpisah dari lokasi.

Presiden Yoon sendiri belum muncul ke publik sejak meminta maaf pada Sabtu pekan lalu atas upayanya memberlakukan darurat militer.

Yoon sendiri kini menjadi sasaran penyelidikan kriminal atas tuduhan makar dan dilarang meninggalkan negara tersebut. Namun, sejauh ini dia belum ditangkap dan menghadapi penyelidikan pihak berwenang.

Jaksa Korea Selatan telah menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan luas terhadap penerapan darurat militer sepihak yang dilakukan presiden secara tiba-tiba pada tanggal 3 Desember.

Dalam jumpa pers pada Minggu (12/8), ketua tim investigasi khusus kejaksaan Park Se Hyun menyatakan penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak tuntutan yang diajukan terhadap Yoon.

“Prosedur standarnya adalah mencantumkan seseorang sebagai tersangka ketika pengaduan atau tuntutan diajukan,” kata Park seperti dikutip. Waktu Korea.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Park mengatakan timnya akan membuka penyelidikan terhadap presiden atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghasut pemberontakan dengan tujuan mengganggu ketertiban konstitusi. Perbuatan ini memenuhi kriteria makar dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum,” kata Park.

(rds)