Jakarta, Pahami.id —
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah aturan tersebut diterapkan Sore Perempuan di tingkat nasional tidak boleh mengenakan jilbab saat pelantikan dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus.
Sebagai penanggung jawab Paskibraka nasional, BPIP mendapat kecaman dari organisasi masyarakat (ormas) agama Islam, pimpinan DPR RI, dan juga netizen.
Yudian adalah dosen dan guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Kalijaga Fakultas Syariah dan Hukum. Beliau menjabat sebagai rektor di kampus tersebut pada tahun 2016-2020.
Semasa menjadi rektor, ia juga menjadi sorotan karena lolos disertasi ‘Konsep Al-Yamin Muhammad Syahrur tentang Susu sebagai Hukum Hubungan Seksual Nonnikah’ yang ditulis mahasiswanya, Abdul Aziz.
Berdasarkan laman resmi UIN Sunan Gunung Kalijaga, Yudian kini aktif mengajar. Ia mengajar mata kuliah Hermeneutika Islam, Maqasid Syariah: Teori dan Metodologi, serta Kajian Al-Quran dan Al-Hadits dari Perspektif Pendidikan Islam.
Yudian menyelesaikan studi sarjana dan pascasarjana di UIN Yogyakarta (kemudian IAIN). Dia mengambil jurusan Keadilan Agama untuk gelar sarjananya. Kemudian, ia mengambil jurusan Studi Islam untuk gelar masternya.
Beliau menempuh pendidikan doktoral (PhD) di McGill University, Kanada. Kemudian, melanjutkan studi di Harvard Law School Amerika Serikat (AS) pada tahun 2002-2004.
Yudian aktif menulis artikel dan buku ilmiah. Beberapa karyanya adalah artikel berjudul Filsafat dan Teori Islam (1995), Hassan Hanafion Salafisme dan Sekularisme (2006), dan Filsafat Hukum Islam dari Harvard hingga Sunan Kalijaga (2014).
Ia juga cukup produktif sebagai penerjemah. Yudian telah menerjemahkan 40 buku berbahasa Arab, 13 buku berbahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke dalam bahasa Indonesia.
Yudian menjabat Kepala BPIP sejak 5 Februari 2020.
Banyak kontroversi
Yudian beberapa kali menjadi sorotan karena mengeluarkan pernyataan dan peraturan kontroversial.
Saat menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian membuat kebijakan melarang mahasiswi berjilbab di kampus pada pertengahan tahun 2018. Aturan ini tertuang dalam surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3 /. 02/2018 tentang Pembinaan Pelajar Perempuan Berhijab yang dikeluarkan pada bulan Februari 2018.
Kemudian, pada Februari 2020, Yudian melontarkan pernyataan bertentangan dengan agama dengan Pancasila sesaat setelah dilantik menjadi Kepala BPIP. Katanya, ada kelompok yang merendahkan agama karena kepentingannya sendiri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Minoritas ini mau melawan Pancasila dan mengaku mayoritas. Ini berbahaya. Jadi kalau jujur, musuh terbesar Pancasila adalah agama, bukan etnis,” kata Yudian.
Selain itu, BPIP dibawah kepemimpinan Yudian telah menyelenggarakan lomba penulisan artikel dengan dua tema yaitu ‘Menghormati Bendera Menurut Syariat Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Syariat Islam’ pada bulan Agustus 2021.
Yudian juga berencana memanfaatkan beberapa platform media sosial (medsos) untuk memasyarakatkan Pancasila kepada generasi muda. Platform media sosial yang akan digunakan mulai dari YouTube, Blog, hingga TikTok di awal tahun 2020.
Terbaru, Yudian mengakui ada ketentuan bagi ibu-ibu Paskibraka untuk melepas hijab saat upacara pembukaan dan upacara pengibaran bendera negara.
Menurut Yudian, hal itu sudah disepakati dalam surat pernyataan kesiapan yang bermaterai Rp10.000. Ia pun mengaku anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.
“Di luar acara pelantikan Paskibraka dan kebangkitan Merah Putih di acara-acara kenegaraan, perempuan Paskibraka punya kebebasan berhijab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. BPIP selalu patuh dan patuh pada konstitusi,” ujarnya. kata Yudian dalam jumpa pers, Rabu (14/8).
Namun pihak Istana telah meralat aturan tersebut. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan, ibu-ibu Paskibraka tetap boleh berhijab saat upacara pengibaran bendera sesuai pilihannya masing-masing.
(ya/tidak)