Berita WNI Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Turun Tangan

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia) akan memberikan bantuan hukum kepada orang Indonesia (WNI) dari Majalengka yang diancam dengan hukuman mati di Etiopia.

Direktur Perlindungan Indonesia Indonesia dan entitas Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan partainya sedang melakukan bantuan konsultan kepada orang Indonesia bernama Linda Yuliana ditangkap di Ethiopia setelah kasus penyelundupan kokain.


Kementerian Luar Negeri Indonesia juga akan memberikan bantuan hukum sehingga Linda akan memiliki hak penuhnya.

“Perwakilan Indonesia dan kami adalah bantuan konsultan dan kami akan memberikan bantuan undang -undang untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan penuh dengan hak atas sistem pengadilan setempat,” kata Judha pada konferensi pers di Kementerian Luar Negeri Indonesia pada hari Kamis (6/3).

Sebelumnya, kepala kantor Buruh, Koperasi dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan bahwa Linda terancam oleh hukuman mati di Ethiopia setelah diduga membawa narkotika.

“Jadi pada awalnya dari keluarga meminta bantuan dari kantor tenaga kerja, memfasilitasi situasi atas nama Linda.

Linda ditangkap di bandara Bole Addis Ababa setelah tiba di Ethiopia. Linda sendiri pergi ke negara -negara Afrika Timur karena dia diminta oleh temannya bernama Dinda untuk bekerja sebagai layanan deposito (JASTIP).

“Linda diberitahu untuk membawa cokelat dengan pekerja hotel, cokelat itu adalah tasin seperti itu.

Menurut pengakuan orang tuanya, Linda ditangkap sekitar Juni 2024. Dia segera menghubungi keluarga di Majalengka setelah ditangkap dan diklaim dibingkai.

“Linda ditangkap di sana sekitar bulan keenam (Juni).

Ketua Forum Migalengka Migranian Ida Neni Wahyuni ​​mengatakan sidang yang terkait dengan kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Linda sebelumnya memiliki enam sesi tanpa pengacara.

Selama persidangan, hakim juga meminta Linda untuk membawa saksi dari Indonesia untuk mengurangi hukuman, tetapi komunitas dan masyarakat migran mengalami kesulitan memenuhi permintaan.

Linda dikatakan dihukum hingga 25 tahun penjara, serta denda US $ 500.000. Jika Anda tidak dapat membayar denda, kalimat tersebut dapat disetujui.

Linda juga dituduh meninggalkan Ethiopia menggunakan visa wisata, sehingga menyatakan bahwa kepergiannya tidak melewati jalur resmi sebagai pekerja asing.

(BLQ/BAC)