Jakarta, Pahami.id –
Warga negara warga negara (WN) Republik PeruNSBC Initial (42), diselundupkan obat bius Jenis kokain berat 1,4 kilogram (kg) dan Ekstasi Jumlahnya bernilai sekitar Rp10 miliar.
NSBC adalah kurir dan dijanjikan pembayaran Rp320 juta oleh WN Peru awal PB.
Direktur Investigasi Narkotika Polisi Bali Kombes Radiant mengatakan NSBC membawa 1,4 kg dan 85 pil ekstasi oranye dengan berat 33,9 gram.
“Ini ilegal diperkirakan sebesar RP10 miliar,” kata Kombes Radiant pada konferensi pers di markas polisi Bali pada hari Selasa (8/19).
Radiant mengatakan bahwa partainya saat ini sedang berburu WN Peru dengan inisial PB mengarahkan NSBC untuk membawa kokain dan ekstasi.
“Untuk PB itu juga dari wilayah Peru, sementara kami sedang menyelidiki sehingga kami juga menganalisis jaringan di mana saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo mengatakan Peru Wn menyimpan kokainnya di dalam tubuh sehingga mesin sinar-X tidak dapat dibaca.
“Untuk mengeksposnya dari gerakan mencurigakan pelaku, jika sinar-X (mesin) dan semua jenis tidak terlihat,” katanya.
Menurutnya, cara untuk menyimpan narkotika dalam tubuh adalah mode lama, karena untuk menghindari terdeteksi dari mesin sinar-X.
“Memang, ketika teknologi canggih, alat dengan segala jenis dapat mendeteksi (seperti) sinar-X dan banyak alat lain dan semua jenis, mereka biasanya kembali ke tradisional (mode). Makan, kita tidak bisa ceroboh, mode apa yang harus kita pelajari,” katanya.
(FRA/KDF/FRA)