Berita Warga Kebayoran Lama Jaksel Demo Tolak Pengosongan Rumah oleh Kostrad

by
Berita Warga Kebayoran Lama Jaksel Demo Tolak Pengosongan Rumah oleh Kostrad


Jakarta, Pahami.id

Ratusan penduduk RW 007 Dayung Jangka Panjang mengadakan demonstrasi untuk menolak kliring rumah mereka dengan cadangan strategis militer (Kostrad) Pada Jakarta SelatanKamis (8/14).

Mereka menolak rencana kliring rumah sebagai surat dari asisten logistik Kostrad: b/1401/vii/2025 tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan nomor RI Mahkamah Agung (MA): 489 K/PDT/2013 bertanggal 19 Desember 2014.

Penduduk RW 007 Pertimbangkan keputusan Mahkamah Agung yang merupakan dasar dari surat peringatan (SP) 1 bukanlah keputusan MemvonisJadi itu tidak bisa diimplementasikan.


“Rumah itu sekarang Jelas Bukan rumah negara atau rumah resmi di dalam Kementerian Pertahanan atau TNI, karena konstruksi dan renovasi rumah menggunakan dana swasta tanpa menggunakan uang negara (APBN), “kata satu demonstrasi.

Menurut penduduk, tindakan mengosongkan rumah oleh asisten logistik Kostrad dilakukan tanpa proses Aanmaining Dan penentuan pengadilan atas implementasi atau kliring adalah tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) atau tindakan sewenang -wenang, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Warga melakukannya Longmarch Di sekitar perumahan dengan spanduk yang bertuliskan ‘House kami bukan rumah resmi’ dan ‘1945 memenangkan Independence 2025 merebut House of Warriors’ sambil menyanyikan lagu -lagu perjuangan.

Menurut pemantauan Cnnindonesia.com Sekitar 200 orang berpartisipasi dalam demonstrasi ini.

Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) telah meminta komandan komandan Cagar Strategis Angkatan Darat (RAPATRAD) untuk menunda kekosongan yang direncanakan yang dirancang untuk ditempati oleh penduduk RW 007, Kembaroran tua, Jakarta Selatan.

Permintaan itu merupakan tindak lanjut lebih lanjut untuk penanganan keluhan yang dibuat oleh perwakilan penduduk RW 007 dengan inisial DSN dan rekannya pada Juli 2025.

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional memiliki kekuatan pemantauan dan investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 paragraf 3 Nomor Hukum 39 pada tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Hukum Hak Asasi Manusia).

“Rencana perencanaan penundaan untuk rumah -rumah yang ditempati oleh penduduk RW 007, desa Kebayoran Selatan Selatan, Distrik Lama Kemayoran, Jakarta Selatan, untuk menjamin kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia,” kesimpulan Komisi Hak Nasional: 625/PM.

Komnas Ham meminta kepastian kondisi kondusif dengan tidak mengambil tindakan yang intimidatif dan menindas terhadap orang -orang yang dapat menyebabkan konflik.

Kemudian, Komnas Ham meminta Komandan Kostrad untuk mengajukan penjelasan tentang masalah ini selambat -lambatnya 30 hari setelah surat itu diterima.

(Tim/dal)