Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Milky Arya menekankan bahwa organisasi sosial (organisasi massa) telah terbukti melanggar undang -undang dan orang -orang yang mengganggu dapat dibubarkan.
Dia mengatakan ini adalah arahan langsung presiden untuk mempertahankan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Bagi mereka yang terbukti melanggar, melakukan kekerasan. Akhirnya dibubarkan, ini adalah perintah Presiden,” kata jalan Arya di Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (10/5) sebagaimana disebutkan oleh Detik.
Bima mengatakan pemerintah federal melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengarahkan semua kepala regional untuk membuka saluran hotline atau keluhan dari orang -orang yang terganggu oleh organisasi massa.
“Setelah ada petunjuk, tolong tangani dengan kepala regional, kota regousing, gubernur berkoordinasi dengan forkopimda,” katanya.
Warga diminta untuk tidak ragu untuk melaporkan apakah mereka mencari organisasi yang bertindak anarkis atau melanggar hukum. Bima menekankan bahwa semua laporan harus diikuti oleh kepala regional sesuai dengan prosedur hukum.
Untuk memperkuat operasi, jalan, pemerintah, juga bekerja dengan berbagai lembaga, termasuk keruntuhan, komandan TNI, dan Kepala Polisi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa organisasi massa mengganggu, mengganggu investasi, dan melakukan kejahatan dapat ditangani dengan kuat.
Sehubungan dengan situasi di Bali, cara menghargai kekuatan sistem sosial dan adat di pulau Tuhan -garis yang dianggap dapat mengatasi keberadaan organisasi massa yang tidak memenuhi nilai masyarakat setempat.
“Di Bali keluarga sangat kuat, karya tradisional di sini kuat, jadi penolakan organisasi massa sangat kuat dan kami menghargainya,” katanya.
Namun. Operasi organisasi massa harus tetap berada di koridor hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Ya, bagaimana tidak berjalan sendirian, masih di koridor hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” katanya.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(VWS)