Jakarta, Pahami.id —
WalikotaSemarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri diduga menerima kepuasan sebesar Rp5 miliar.
Hal itu terungkap dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
“Karena berdasarkan uraian di atas, kemudian disambungkan dengan Bukti P56, fakta hukumnya penyidik terdakwa (KPK) telah membuat berita acara mengenai tindak pidana korupsi, yang pada dasarnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi di berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai penerima,” kata hakim.
Menurut hakim, proses penyidikan dan penyidikan dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk pada saat melakukan kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan di luar negeri.
Selain itu, Ita juga diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Atas dasar itu, hakim menolak permohonan praperadilan Ita untuk seluruhnya.
“Mengupayakan, pokok perkaranya: Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.
Hakim mengatakan, penyidik KPK telah memperoleh lebih dari 200 dokumen dan barang bukti elektronik, dalam hal ini telepon genggam, yang menjelaskan dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024. . , dan menerima atau menahan pembayaran kepada pejabat negara atau uang negara lainnya seolah-olah pejabat negara atau penyelenggara negara lain atau kas negara mempunyai utang kepadanya sehubungan dengan intensifnya pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang Tahun 2023-2024 serta menerima gratifikasi . .
Hakim mengatakan, penyidik KPK juga telah menerima penyerahan sembilan alat bukti dari beberapa pihak termasuk pemohon (Ita).
Alat bukti tersebut berupa dokumen atau surat termasuk instruksi yang diperoleh dari beberapa alat bukti elektronik berupa telepon genggam, flashdisk, dan kartu memori.
Bahwa dari rangkaian alat bukti tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024. dilakukan oleh pemohon,” kata hakim.
Ita dan tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.com Yang mengetahui penanganan kasus ini adalah tiga tersangka lainnya yakni Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Alwin Basri pun mengajukan praperadilan. Prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah sedikitnya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah provinsi untuk mencari barang bukti.
KPK telah memperoleh sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan rupiah dan euro.
(ryn/tidak)