Denpasar, Pahami.id —
Seorang anggota Polsek KutaBali, Aiptu INS, diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan mobil sewaan.
Kabar dugaan keterlibatan petugas Polsek Kuta dalam penyelewengan mobil sewaan viral melalui postingan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, Aiptu INS diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Masih diproses di Propam. Masih diperiksa kebenarannya dan untuk saat ini belum kami tindak lanjuti kebenarannya, kata Komandan Jansen, di Polres Badung, Bali, Senin (13/1).
Selain itu, jika nantinya ditemukan pelanggaran tentunya akan diproses sesuai kode etik profesi.
“Tentu undang-undang terkait kepolisian khususnya kode etik profesi akan dilaksanakan dan ini masih dalam proses dan kajian,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan Propam masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Aiptu INS.
“Semua keterangan saksi masih didalami, semuanya masih didalami. Kalau keterangan sementara yang bersangkutan masih lajang kemudian dikaitkan dengan laporan yang mengaku melakukan pemerasan yang sudah didalami rekan Propam, proses pendalamannya. kebenarannya masih dibuktikan tapi status yang dimaksud benar adalah anggota Polres Bali di Polsek Kuta dan berstatus anggota Polri serta berstatus lajang,” ujarnya.
Sebelumnya viral di media sosial termasuk dalam unggahan TikTok akun bernama @mata.polisi terkait dugaan keterlibatan petugas Polsek Kuta dalam penggelapan mobil sewaan.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menyebutkan kasus penggelapan mobil tersebut diduga melibatkan anggota Polsek Kuta yang masih aktif dan diduga sengaja menghilangkan mobil sewaan tersebut. Selain itu, menurut postingan tersebut, suatu ketika mobil yang diduga hasil penggelapan itu ditemukan di parkiran salah satu kampus di Denpasar, Bali.
Tak berhenti sampai disitu, akun tersebut juga mengunggah foto polisi bersama seorang wanita dan viral di media sosial Tiktok.
(kdf/anak-anak)