Berita Viral Polisi Berkeliaran Naik Motor dan Mulut Bau Alkohol Saat Nyepi

by


Jakarta, Pahami.id

Sebuah video yang menunjukkan seorang perwira polisi yang putus asa untuk berkeliaran dengan sepeda motor saat berlibur MencicipiPada hari Sabtu (29/3) kemarin adalah virus di media sosial.

Insiden itu terjadi di desa tradisional Sumbersari, Distrik Melaya, Jembrana Regency, Bali. Dalam video itu, terlihat bahwa petugas polisi dicegat oleh beberapa Pecalang desa atau petugas keamanan tradisional.

Petugas polisi, masih mengenakan helm dan jaket polisi dan kemudian dihentikan oleh petugas keamanan desa tradisional ketika mereka pergi dengan sepeda motor selama Nyepi dan kemudian salah satu bea cukai mengatakan bahwa polisi masih terpengaruh oleh minuman beralkohol.


Insiden virus mendapat perhatian serius dan polisi distrik Jembrana segera mengadakan pertemuan di kantor Kampung Gilimanuk, dihadiri oleh beberapa petugas yang relevan pada hari Minggu (30/3).

Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kepolisian Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dan dihadiri oleh beberapa pejabat lain dari polisi distrik Jembrana dan desa -desa tradisional setempat. Jumlah peserta yang menghadiri 18 orang, termasuk Bendesa, Desa Kustom Gilimanuk, Bendesa, desa adat, dan desa setempat.

Kepala Kepala Polisi Jembrana Ajung Komisaris Senior Tri Purwanto pada kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut selama liburan Nyepi, dan menekankan bahwa polisi nasional dijamin dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kode etik kepolisian dan akan menyediakan kota -kota besar jika terbukti bersalah.

“Untuk orang yang peduli pagi ini, pada pukul 6:00 pagi diambil oleh polisi sektor propam dari Gilimanuk yang dibawa oleh Jembrana Mapolres.

“Selain itu, SIE (bagian profesional dan keamanan dan keselamatan polisi Jembrana juga akan melakukan inspeksi saksi yang mengetahui insiden itu,” katanya.

Ini juga telah mengoordinasikan Bendesa tradisional untuk memberikan pembatasan khusus kepada petugas polisi. Namun, JRO Bendesa Gilimanuk memberikan pembatasan khusus terkait dengan pelanggaran aturan AWIG-AWIG atau adat, yaitu untuk mengirimkan lebih dari 100 kilo gram beras dan tidak diberikan pembatasan ini kepada polisi karena mereka juga akan memberlakukan pembatasan pada kode polisi etika kepolisian negara.

Sementara itu, Bendesa tradisional, I Ketut Subanda, pada pertemuan itu meminta petugas polisi untuk menjelaskan permintaan maaf mereka sebagai bentuk akuntabilitas atas tindakan mereka.

“Dan mengenai tindakan hukum berikutnya, kami telah sepenuhnya menyerahkannya kepada polisi,” katanya.

(KDF/UGO)