Makassar, Pahami.id —
POLISI pemberian status tersangka kepada pengusaha yang juga politisi berinisial ASS, dalam kasus pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ya, dia berstatus tersangka, kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12).
Reonald mengatakan, peran ASS dalam kasus ini akan terungkap pada konferensi pers bersama Kapolda Sulsel awal pekan depan.
“Senin nanti akan kami rilis langsung oleh Kapolres. Namun nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Kapolres,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ASS menjalani pemeriksaan usai memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Gowa, Jumat (27/12), setelah tak hadir pada panggilan pertama.
Jadi ASS sudah datang dan dalam hal ini masih dalam penyelidikan. Masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Penyidik memeriksa ASS, kata Reonald dalam kasus ini hanya sebagai saksi utama dalam perkara tersebut dan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 04.00 WITA.
“Saat ini kami masih memeriksanya sebagai saksi, nanti kita lihat apa yang terjadi selanjutnya, apakah ada kenaikan status atau bagaimana hasil gelarnya,” ujarnya.
Reonald menjelaskan, penyidikan terhadap ASS masih berlanjut hingga saat ini dan penyidik masih mendalami kaitan kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Makassar dengan ASS.
Saat ini masih dalam proses penyidikan. Yang terlibat masih di ruang (penyidikan) Polres Gowa, masih dalam proses penyidikan, tutupnya.
Nama ASS muncul dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, setelah polisi menangkap dua tersangka, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68) di Makassar.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 tersangka termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim yang berperan memasukkan mesin cetak uang palsu di perpustakaan kampus dan 3 orang masih dalam pengejaran polisi. .
(mir/anak)