Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
RI Seventh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menghadapi beberapa proses hukum yang terkait dengan tuduhan Ijazah palsuTermasuk sebagai lulusan gajah Universitas Mada (UGM).
Sejumlah proses hukum yang terdiri dari tuduhan pencemaran nama baik bahwa ia mengeluh tentang beberapa pihak yang mempertanyakan diploma. Demikian pula, keluhan dari mereka yang mempertanyakan ijazah Jokowi.
Dalam kasus terakhir, Jokowi menghadapi proses hukum di Polisi Investigasi Kriminal dan Pengadilan Distrik Surakarta (PN).
Sementara itu, kamp Jokowi juga mengeluh tentang beberapa pihak yang menanyai ijazah. Laporan termasuk apa yang ditampilkan di Polda Metro Jaya, Semarang, Solo to Sleman.
Daftar Isi
Laporan Relawan Roy Surya CS
Relawan ALAP-ALAP-ALAP Jokowi (AAJ) mengeluh tentang Roy Suryo dan tiga lainnya karena dugaan penghasutan dan fitnah tentang ijazah Jokowi.
Laporan tentang Roy Suryo dikirim ke tiga orang Polandia pada saat yang sama dengan Sleman, Solo dan Semarang. Relawan Aaj, Lalang Wardiyanto mengatakan pengaduan itu dibuat atas arahan Ketua Jenderal Muhammad Isnaini.
“Dilaporkan oleh Roy Suryo CS termasuk Rizal Fadhilah, Tiffauzia tyassuma alias Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar,” kata Lalang di Surakarta Mapolresta, Solo, Rabu (30/4).
Jokowi melaporkan 5 orang ke polisi distrik metro
Laporan itu juga dikirim langsung oleh Jokowi ke beberapa pihak yang menuduh diploma palsu.
Jokowi melaporkan Roy Suryo dan empat lainnya di Jakarta Metropolitan Police. Mereka dilaporkan terkait dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Hukum.
Dalam hal ini, Jokowi dikatakan telah menunjukkan diploma kepada peneliti. Pengacara Jokowi, Yakup Hashiruan, mengatakan bahwa semua bukti kelulusan Jokowi ditampilkan, dari sekolah dasar, sekolah menengah, sekolah menengah, untuk belajar di UGM.
Yang terbaru pada hari Kamis (8/5), para penyelidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Inspeksi dilakukan untuk mengeksplorasi pengetahuan saksi terkait dengan pembangunan kasus.
“Namun, informasi itu diambil terlebih dahulu.
Jokowi didakwa di Pengadilan Distrik Solo
Di kota kelahirannya, Jokowi juga didakwa dengan tuduhan diploma palsu. Klaim itu diterbitkan oleh seseorang bernama Muhammad Taufiq.
Selain Jokowi, Tuatiq juga menggugat Surakarta KPU, Sekolah Menengah Negeri Surakarta 6, dan Gajah Universitas Mada (UGM). Dia menuntut agar para pihak menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik.
Baru -baru ini, sesi mediasi dalam klaim pengadilan menemukan kebuntuan alias setelah tim hukum Jokowi bersikeras menunjukkan diploma asli kliennya.
“Ini berarti kami tidak ingin memenuhi klaim penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan umum,” kata pengacara Jokowi YB Irpan di Pengadilan Distrik Solo pada hari Rabu (7/5).
Jokowi dilaporkan ke investigasi kriminal
Sementara itu, Jokowi juga mengeluh tuduhan diploma palsu oleh Ketua TPUA EGI Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai laporan informasi dengan nomor: Li/39/IV/Res.1.24/2025/Direktorat Kejahatan Publik pada 9 April 2025.
Pada hari Jumat (9/5) hari ini, saudara perempuan Jokowi -in -law, Wahyudi Ariyanto, memenuhi panggilan Direktorat Kejahatan Pidana. Mereka hadir untuk memenuhi permintaan para penyelidik pada dokumen diploma Jokowi.
Pada kesempatan itu, saudara perempuan Jokowi -in -Law dikatakan telah menyerahkan diploma di sekolah menengah dan kuliah Jokowi.
“Hari ini kami telah menyerahkan semua bareskrim untuk diikuti, untuk tes laboratorium forensik,” kata pengacara Jokowi Yakup kepada wartawan di sebuah polisi investigasi kriminal.
Yakup mengatakan kliennya juga sepenuhnya mendukung upaya investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim. Meskipun, katanya, dalam sebuah laporan di unit investigasi kriminal seperti yang dilaporkan.
(Thr/Kid)