Berita Unggah Foto Buku Sukarno, Anies Mengaku Dapat Pesan Khusus dari Mega

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menerima pesan khusus dari Ketua Jenderal PDIP Megawati Soekarnoputri tentang gagasan dan ideologi Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Hal itu disampaikan Anies saat menjawab pertanyaan soal unggahan foto dirinya bersama buku Sukarno di akun Instagram pribadinya.


Anies mengaku dalam pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Sabtu (24/8), dirinya bersama elite PDIP yang hadir membahas ideologi dan gagasan Bung Karno.

“Ini bukan pembahasan soal jumlah pemilih, bukan soal survei, apalagi persoalan mikro lainnya. Tapi justru soal gagasan, ideologi, pemikiran Bung Karno,” kata Anies di Jakarta Selatan, Minggu (25/8).

Dalam pertemuan tersebut, Anies mengaku senang bisa berdiskusi banyak pertanyaan seputar pemikiran Sukarno dengan kader PDIP di bulan kemerdekaan.

Menurut dia, pembahasan ini juga sengaja dipilih sesuai amanah Megawati agar pertemuan tersebut tidak hanya sekedar membicarakan hal sepele.

“Bu Megawati menyampaikan pesan yang membicarakan hal-hal berdasarkan ini, membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan ideologi ini. Kemudian disampaikan kepada saya dan akhirnya saya diberikan sebuah buku,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta mengisyaratkan dukungan terhadap Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta. Sabtu sore.

Aming mengatakan, PDIP memiliki kemiripan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan, PDIP akan menyambut Anies dengan tangan terbuka jika ingin menjadi kader.

Peluang Anies diusung menjadi PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan daerah pemilihan. calon ketua. padahal mereka tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak meraih kursi DPRD tetap dapat mengajukan pasangan calon sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di daerah tersebut.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU pun sepakat untuk merevisi PKPU guna menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi.

(tfq/tsa)