Jakarta, Pahami.id —
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tersebut Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta kini tengah menata ulang hasil pilkada. Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, RIDO kalah dari Pramono-Rano yang memperoleh suara Rp50,07 persen.
Jika hasil ini tidak berubah dan dipastikan, maka dipastikan Pilkada Jakarta hanya akan berlangsung satu putaran.
Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, langkah tersebut disiapkan pihaknya karena pelaksanaan Pilkada DKI dinilai akan berjalan sangat buruk.
“Kami sedang berkoordinasi dengan tim RIDO dan relawan lainnya, rencananya akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/7).
Munathsir mengatakan, pihaknya menemui berbagai permasalahan sepanjang proses Pilkada Jakarta. Mulai dari persoalan DPK tidak sesuai TPS, dugaan memilih lebih dari satu kali, pemilih tidak cocok TPS, hingga tidak terdaftar di DPT.
Selain itu, diakuinya, pihaknya juga menemukan banyak yang tidak menerima undangan memilih atau formulir C6 dari penyelenggara pemilu.
Dikatakannya, berdasarkan data yang dihimpun tim internal, setidaknya ada 24 formulir C6 yang belum terdistribusi di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara sebanyak 40 kasus, Jakarta Timur sebanyak 80 kasus, dan Jakarta Selatan sebanyak 9 kasus.
“Semua kejadian yang kami ungkap membuktikan bahwa penyelenggaraan pilkada di DKI Jakarta jauh dari standar kualitas yang kami harapkan,” ujarnya.
“Ini berbeda dengan beberapa daerah lain. Maka kami tegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak profesional,” imbuhnya.
KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta telah merampungkan penghitungan suara Pilgub DKI 2024, Kamis (5/12) sore.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.
Pramono-Rano memperoleh suara terbanyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen suara sah.
Di peringkat kedua ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.
Sedangkan peringkat ketiga ditempati pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara dengan 10,53 persen suara sah.
(mab/sur)