Jakarta, Pahami.id —
Presiden Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk melakukan reklasifikasi ganja sebagai “obat yang kurang berbahaya” di Amerika Serikat.
Langkah ini disebut-sebut membuka jalan bagi banyak penelitian medis terkait penggunaan produk ganja.
Trump mengklaim bahwa meskipun ia sama sekali tidak akan melegalkan ganja untuk “pengobatan rekreasional”, hal ini akan membuat ganja lebih mudah tersedia untuk penggunaan medis yang sah seperti untuk kanker dan nyeri kronis.
“Ada orang yang meminta saya melakukan ini. Orang yang sangat menderita,” kata Trump, Kamis (18/12).
“Perintah reklasifikasi ini akan mempermudah penelitian medis terkait ganja, memungkinkan kita mempelajari manfaat, potensi bahaya, dan pengobatan di masa depan. Ini akan berdampak positif,” klaim Trump, dikutip AFP.
Di AS, ganja kini diklasifikasikan sebagai zat Golongan 1, satu kategori dengan obat-obatan seperti heroin. Pada kelompok ini, narkoba dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Sementara itu, zat golongan II yang meliputi ketamin dan steroid anabolik dinilai memiliki nilai obat yang lebih rendah dan potensi penyalahgunaan.
Presiden AS tidak dapat secara sepihak mengklasifikasi ulang obat-obatan terlarang. Namun Perintah Eksekutif yang ditandatangani oleh Trump dapat mengarahkan Jaksa Agung untuk mempercepat proses tersebut.
Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Joe Biden, AS juga mendorong reklasifikasi ganja. Namun upaya tersebut terhenti dan belum selesai sebelum Trump menjabat pada awal tahun 2025.
AS memiliki serangkaian peraturan tingkat negara bagian mengenai distribusi komersial, kepemilikan rekreasional, dan budidaya ganja pribadi.
Dalam jumlah kecil, ganja legal untuk penggunaan rekreasi di 24 negara bagian serta ibu kota negara bagian Washington DC.
(Dna)

