Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di provinsi Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan). Keduanya tiba di KPK pada Jumat pagi (19/12).
Tadi pagi para pihak yang ditangkap dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, termasuk 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi membenarkan, yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Hulu Sungai Utara.
Benar, yang ditahan itu antara lain Kajari, Ketua Intel, dan seorang swasta yang diduga sebagai perantara, kata Budi.
Budi juga mengungkapkan, KPK telah memperoleh barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Selain itu, tim juga mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar ratusan juta rupiah, kata Budi.
KPK kemudian mengungkap kedua jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif, yang awalnya diduga merupakan tindakan pemerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Sebanyak enam orang yang belum terungkap identitasnya ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalimantan Selatan. Sejauh ini sudah enam orang diamankan, kata Budi.
(fam/dal)

