Jakarta, Pahami.id –
Nyonya Mempersiapkan Prajurit dari Korps Pasukan Aksi Cepat (Korps Polisi) untuk mengamankan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (Mimpi), Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (MAR) Freddy Ardianzah mengatakan TNI siap mendukung langkah pemerintah dalam menjamin aspek pertahanan dan keamanan negara.
TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang bertugas mengamankan Bandara IMIP sebagai salah satu objek penting nasional dan TNI siap mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis negara berada dalam pengawasan nasional, kata Freddy saat dihubungi, Rabu (26/11).
Freddy juga menjelaskan, saat ini TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia dijalankan sesuai aturan.
“Termasuk aspek perizinan, pengawasan dan pengamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bandara yang tidak memiliki peralatan nasional merupakan sebuah anomali.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji permasalahan tersebut agar kesenjangan kedaulatan ekonomi bisa teratasi.
“Ini sebuah anomali, bandara yang tidak memiliki peralatan nasional di bandara tersebut terdapat celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie usai menyaksikan latihan terpadu tahun 2025 yang digelar TNI dan peralatan lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11).
Disebutkan dari situs Kementerian Perhubungan, Bandara Industri Morowali (IMIP) Indonesia berstatus khusus dan memiliki klasifikasi teknis 4B.
Bandara ini digunakan untuk penerbangan domestik, dan dikelola oleh pihak swasta di bawah pengawasan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandar Udara Daerah Makassar.
Sementara itu, Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (KemenHub).
Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kementerian Perhubungan yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Dedy dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Namun Dedy enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menyarankan agar persoalan ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Terkait hal tersebut, kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi kepada Badan Otoritas Bandara Makasar 5 sebagai pengawas operasional bandara IMIP, ”ujarnya.
(Fra/yoa/fra)

