Jakarta, Pahami.id –
Kuntadi ditunjuk oleh Presiden Prabu Subianto menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 179/TPA 2025 tanggal 20 November 2025. Melalui pengangkatan tersebut, Kuntadi akan menggantikan posisi Amir Yanto yang akan pensiun.
Kuntadi tercatat merupakan lulusan fakultas hukum Universitas Jenderal Soedirman. Ia sudah lama berkecimpung di Korps Adhyaksa.
Karirnya mulai bersinar setelah diangkat menjadi kepala subdirektur pengawasan pada Jaksa Agung Muda Intelijen pada tahun 2017.
Setelah itu, ia mulai menduduki beberapa jabatan strategis mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta pada tahun 2018 dan Asisten Umum Kejaksaan Agung pada tahun 2019.
Tiga tahun kemudian, ia kemudian diangkat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tahun 2022.
Namanya mulai dikenal publik lewat terungkapnya beberapa kasus korupsi besar. Mulai dari kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis hingga kasus korupsi Antam Gold dengan tersangka Super kaya kata Budi.
Setahun menjabat, Kuntadi kemudian dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada Agustus 2024.
Setahun tak bertugas di Lampung, Kuntadi kembali dimutasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Bahtiar menjadi Kajati Timur Jawa menggantikan Mia Amiati.
(TFQ/ISN)

