Jakarta, Pahami.id —
Tentara Indonesia (AD) menyatakan akan menindaklanjuti laporan keluarga jurnalis korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara bernama Perfect Pasaribu terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam peristiwa tersebut.
Bahwa TNI AD dalam hal ini Puspomad akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena lokasi kejadian berada di wilayah Kodam I/BB, kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Jumat. (12/7).
Sebelumnya, putra mendiang Perfect Pasaribu, EP didampingi pengacara LBH Medan melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI AD dalam kebakaran maut yang menewaskan keluarganya.
Kristomei mengatakan, saat keluarga jurnalis memberitakan, Puspomad juga sudah menginformasikan bahwa sudah ada posko pengaduan di wilayah Kodam I/BB terkait kasus tersebut.
Menurut dia, saat melapor ke posko pengaduan, pihak keluarga diminta membawa surat pengaduan ke Puspomad sebagai bukti bahwa kasus tersebut juga diketahui pihak yang lebih tinggi.
“TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan petunjuk yang ada, dan kami sangat berterima kasih jika ada informasi, bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI. Padahal, hal ini sangat membantu TNI AD. dalam melakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran informasi yang ada,” kata Kristomei.
Dia menegaskan, TNI AD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kristomei meminta semua pihak tidak langsung mengambil kesimpulan.
“Jika terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan terus mengadili anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga jurnalis korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, membuat laporan ke Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kejadian tersebut.
Pengacara keluarga LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, anggota TNI AD yang terlapor adalah Koptu HB. Anggotanya disebut bertugas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
“Hari ini saya datang ke Puspomad untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan/atau pembakaran yang diduga melibatkan anggota TNI,” kata Irvan di Mabes Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Keluarga jurnalis korban kebakaran maut tersebut didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Mereka membawa beberapa bukti dalam laporan tersebut. Salah satunya adalah bukti berita terkait perjudian yang diberitakan oleh reporter Perfect Pasaribu sebelum kebakaran.
Belakangan, ada bukti percakapan Perfect yang meminta perlindungan polisi.
“Ada juga percakapan tentang beberapa panggilan telepon dari mereka yang kami laporkan, yang diduga anggota TNI, ke pemimpin redaksi mereka untuk menerapkan jatuhan pada laporan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam peristiwa kebakaran maut tersebut, empat orang tewas yakni Perfect Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinvesteti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Berdasarkan keterangan Dewan Pers, tim pencari fakta Komisi Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia Medan (PFI). ), Forum Jurnalis Wanita Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan disebut telah membenarkan dan menyelidiki kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa fakta, yakni kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang terjadi setelah korban melaporkan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut dan diduga kuat. anggota TNI terlibat.
(yoa/anak-anak)