Berita Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akhir Januari 2025

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian mengungkap pengangkatan bupati secara serentak terpilih akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2025.

Tito mengatakan, jadwal tersebut mengacu pada desain simulasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kementerian Dalam Negeri.

Namun Kementerian Dalam Negeri belum menentukan tanggalnya. Kata dia, penentuan tanggalnya akan dilakukan di tingkat pusat.


“Kami sudah melakukannya latihansekitar akhir Januari atau awal Februari, kami mendapat surat resmi dari KPU yang melakukan hal itu latihan dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (5/8).

Tito menegaskan jadwal yang direncanakan itu berlaku untuk wilayah yang tidak dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi bupati hasil pemilu 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK, akan diangkat secara serentak,” ujarnya.

“Nanti pasti ada gugatan, pasti ada yang menggugat ke MK. Toh kalau tidak salah akan ada 545 pilkada. Kalau tidak salah, yang digugat ke MK,” imbuhnya. .

Jika ada tuntutan perselisihan hasil pilkada, kata Tito, MK akan menyurati KPU untuk menginformasikan daerah mana yang mengajukan gugatan. Tito bilang, butuh waktu 3 hari.

Setelah itu, MK akan memberikan waktu 5 hari kepada penggugat untuk memperbaiki dokumen gugatan. Tito mengatakan, saat itu baru diketahui daerah mana yang diterima MK.

Nanti kita tahu daerah mana yang bebas perselisihan. Kabupaten yang tidak ada perselisihan berarti menerima pasangan terpilih, itu akan diserahkan ke DPRD, ujarnya.

Pemungutan suara Pilkada digelar serentak pada 27 November 2024. Kemudian penetapan pasangan bupati terpilih oleh KPU dijadwalkan pada 16 Desember 2024.

Tanggal pelantikan kepala daerah terpilih bisa mempengaruhi rencana pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Jika pelantikan dilakukan sebelum 25 Desember, Kaesang terancam tidak bisa mengikuti pemilu 2024 karena berdasarkan aturan, calon bupati terpilih saat itu harus berusia 30 tahun. inaugurasi. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun sebelum 25 Desember 2024.

(ya/wi)