Berita Tersangka Penculikan Kacab Bank Terancam 12 Tahun Penjara

by
Berita Tersangka Penculikan Kacab Bank Terancam 12 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Investigasi Kejahatan Kepolisian Metropolitan Jakarta penculikan Siapa yang membunuh M Ilham Pradipa (MIP), Kepala bank bank Di Jakarta Tengah, dengan artikel tentang pembunuhan yang direncanakan.

Dalam hal ini, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang merampok kemerdekaan seseorang dengan ancaman kriminal maksimum 12 tahun penjara.

“Tentang masalah yang tunduk pada (artikel) 340 KUHP (pembunuhan yang direncanakan) seperti yang mungkin kita lihat dari niatnya sejak awal. Jika (artikel) 340 benar -benar berniat untuk membunuh dengan rencananya,” kata Metro Jaya Jaya Triputra, Komisaris Polisi pada konferensi pers pada hari Selasa (9/16).


Pahlawan menjelaskan dari hasil ujian dan dalam waktu, tersangka mengklaim tidak memiliki niat untuk membunuh. Namun, penculikan dan perlakuan buruk korban meninggal.

“Tetapi dalam kasus ini, maksud pelakunya harus diculik, tetapi akhirnya mengakibatkan kematian korban,” katanya.

Ilham, yang merupakan kepala kantor sub -bahasa (KCP) dari bank di Pusat Jakarta, adalah korban penculikan dan menyebabkan dia mati.

Mayat Ilham ditemukan di ladang distrik serangan baru, Distrik Bekasi, Kamis (8/21) di pagi hari. Sebelum kematian, korban diculik di tempat parkir pusat pembelian di Ciracas, Jakarta Timur pada hari Rabu (8/20).

Dalam hal ini, polisi menangkap 15 tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono, dikenal sebagai Orang gila yang kaya Jambi dan memiliki bisnis panduan online.

Selain 15 tersangka, dua tentara yang terlibat dalam kasus ini juga disebut tersangka. Keduanya adalah Sersan (Serka) N dan Coopral Two (Kopda) FH.

Menurut penyelidikan, motifnya diturunkan di balik penculikan dan pembunuhan karena ia ingin mentransfer uang dari akun yang tidak aktif ke akun tempat penampungan. Akun tidak aktif adalah akun yang tidak digunakan setidaknya selama tiga bulan.

“Motif pelaku untuk melakukan tindakan mereka, pelaku atau tersangka berencana untuk mentransfer uang dari akun tidak aktif ke akun penyimpanan yang disediakan,” kata pahlawan itu.

(Dis/isn)