Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Bermacam-macam dicurigai dalam kasus korupsi Dengan nilai kerugian negara itu mencapai triliun rupiah menjadi jaksa penuntut, termasuk kantor jaksa agung (AGO) yang diduga di luar negeri.
Dari pedagang minyak Riza Chalid hingga mantan juri Tan Staffus Menteri Pendidikan dan Budaya, berikut adalah ringkasan dari beberapa tersangka yang merupakan pengungsi di jaksa penuntut di luar negeri.
Daftar Isi
Juris Tan
Staf Khusus Nadiem Makarim saat melayani sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Juris Tan dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam akuisisi laptop dalam Program Digitasi Pendidikan 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga RP1.98 triliun.
Sebanyak empat tersangka diumumkan dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Direktorat Pendidikan Dasar Anak Usia Dasar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 dan Anggaran Kekuatan Konsumen (KPA).
Kemudian Mulatsyah adalah direktur Direktorat Sekolah Menengah Pendidikan Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kemudian Juris Tan adalah staf khusus Nadiem, dan Ibrahim Arief, mantan konsultan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim untuk periode Maret-September 2020.
Kasus ini juga menyeret Nadiem Makarim yang melanjutkan proses pemeriksaan sebagai mantan menteri pendidikan dan budaya selama waktu itu.
Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Pemuda dalam Undang -Undang Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan partainya belum ditahan karena saat ini Jurnal Tan diketahui berada di luar negeri. Akibatnya, ia melanjutkan, Juris Tan bertekad untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) Alias.
Qohar menjelaskan bahwa penyelidik telah mengirim tiga panggilan inspeksi kepada orang yang relevan. Namun, anggota parlemen selalu absen dari panggilan penyelidik.
Sementara itu, komunitas anti-korupsi Indonesia (Maki) mengklaim telah memperoleh informasi tentang keberadaan jurnal Tan yang saat ini didakwa di Australia.
“Kami telah mendeteksi keberadaan Juris Tan dan memperoleh informasi bahwa ia telah tinggal di Australia selama dua bulan terakhir,” kata koordinator Maki Boyamin Saiman dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (16/7).
“Juris Tan dianggap telah terlihat di kota Sydney Australia dan ada jejak di sekitar kota, Alice Springs,” katanya.
Boyamin mengatakan bahwa ia akan menyerahkan informasi kepada Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Ziarah) Kantor Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses memberikan tersangka bekerja sama dengan Interpol. Dia juga mendesak Kantor Kejaksaan Agung untuk segera menyerahkan pemberitahuan merah Untuk Juris Tan ke markas Interpol di Lyon, Prancis.
Riza Chalid
Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dinobatkan sebagai tersangka oleh kantor jaksa agung dalam dugaan produk minyak mentah dan pabrik di ptamina untuk periode 2018-2023. Penentuan status diumumkan Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid sebagai pemilik terminal Pt Pt Peacock (OTM), putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatuliswawa, juga disebut tersangka. Riza Chalid sebelumnya diduga berada di luar negeri, Singapura.
Kepala Pusat Informasi Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratra mengatakan penyelidik menjadwalkan agenda inspeksi Riza minggu depan.
Karena itu, Anang meminta orang yang relevan untuk menjadi koperasi dan memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka.
“Orang yang dimaksud akan dipanggil nanti oleh penyelidik sebagai tersangka. Ini dijadwalkan minggu depan,” katanya kepada wartawan pada hari Rabu (7/16).
Penyelidik mengatakan Riza Chalid tidak hadir tiga kali dari panggilan yang benar.
“Khususnya MRC, selama tiga kali berturut -turut dia dipanggil dengan benar, tidak ada,” kata direktur penyelidikan paket, Abdul Qohar, Kamis (12/7).
Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid sekarang berada di Singapura. Kantor Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kantor Kejaksaan Singapura untuk mengetahui keberadaannya dan bersiap untuk upaya pengiriman pengembalian.
“Kami telah bekerja dengan perwakilan Kantor Kejaksaan Indonesia di luar negeri, terutama di Singapura. Kami telah mengambil langkah -langkah, karena informasinya tersedia,” katanya.
Riza Chalid telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (10/7) dengan periode pencegahan yang valid selama enam bulan ke depan.
Kantor Jaksa Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai RP285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan nasional Rp193,7 triliun dan kerugian ekonomi negara itu adalah Rp91,3 triliun.
Mohammad Riza Chalid. (Dokumen Khusus) |
Aldrin Tando
Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, salah satu tersangka dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, selatan Sumatra, terdeteksi di luar negeri.
Penentuan tersangka didasarkan pada penentuan nomor tersangka: tap-17/l.6.5/fd.1/07/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
PT Magna Beatum dikatakan belum memenuhi persyaratan kelayakan tetapi masih menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah yang melanggar hukum.
Selain Aldrin, kasus ini juga menyeret empat tersangka lainnya, Gubernur Yaknimantan dari Sumatra Selatan Alex Noerdin, mantan walikota Palembang Harnojoyo, PT Magna Beatum Cabang Raimi Yousnaldi, Ketua Komite Pengadaan Edi Hermanto.
Proyek Revitalisasi Pasar Cinde awalnya dirancang sebagai bagian dari fasilitas dukungan Asian Games 2018. Namun, dalam implementasinya, proyek ini diduga mengandung manipulasi sejak proses awal mendapatkan mitra.
Umaryadi sebagai Aspidsus mengkonsumsi Sumel awal bulan ini menjelaskan bahwa kontrak yang ditandatangani tidak sesuai dengan undang -undang dan peraturan yang relevan. Kontrak juga menyebabkan hilangnya pembangunan warisan budaya Cinde Market dan menyebabkan lebih dari kehilangan negara bagian Rp900 miliar.
“Ya, seorang tersangka atas nama Direktur Aldrin Tando PT Magna Beatum, telah terdeteksi di luar negeri. Kami telah mencegah tersangka,” kata Umaryadi. DeticumbagseL, Kamis (3/7).
Cheryl Darmadi
Cheryl Darmadi, seorang anak yang dihukum karena kasus korupsi Surya Darmadi, sekarang dikenal di Singapura. Cheryl adalah tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT Duta Besar Palma Group.
Dia menjabat sebagai presiden aset PT Pacific dan ketua Darmex Foundation. Yang lalu adalah Cherly sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2024.
Sejauh ini, masa lalu belum menangkap Cheryl yang diduga di luar negeri.
Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus Febrie Adriansyah mengatakan partainya telah lama mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura.
“Wow, sudah lama, sudah di Singapura,” katanya kepada wartawan, dikutip pada hari Kamis (9/1).
Febrie menjelaskan bahwa penangkapan Cheryl tidak dilakukan karena proses pengumpulan data yang terkait dengan kasus TPPU masih berlangsung.
Dalam pengembangan kasus ini, Kantor Kejaksaan Agung telah menyebutkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam korupsi dan pencucian uang di sektor minyak kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Total aset dan senilai tunai Rp6,5 triliun telah disita, termasuk dugaan RP450 miliar Rp450 miliar sehubungan dengan TPPU.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa dalam kasus korupsi Duta Besar Palm ada kehilangan negara bagian Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan mencapai Rp73,9 triliun.
Sampai saat ini, Cheryl Darmadi masih di luar negeri, ayahnya, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda RP1 miliar, dan diharuskan membayar kehilangan negara bagian Rp2.2 triliun.
(Kay/anak -anak)