Berita KPK Catat 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Bakal Lapor Prabowo

by
Berita KPK Catat 17 Poin Permasalahan dalam RKUHAP, Bakal Lapor Prabowo


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya temukan 17 poin dalam tinjauan KUHP (Menggoreng) yang sedang dibahas di parlemen Indonesia.

KPK telah melakukan penelitian dan dalam waktu dekat ia akan mendistribusikannya ke pihak -pihak yang relevan.

“Dalam pengembangan diskusi internal di KPK, setidaknya ada 17 poin yang diamati dan kami terus membahas dan tentu saja kami juga akan memberikan hasilnya kepada Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan Kode Prosedur Pidana,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta pada Rabu (7/16) malam.


Salah satu hal yang paling disorot adalah konten RKUHAP yang mengatasi kasus -kasus Lex Special dari kasus korupsi.

“Lalu kita akan menyampaikan secara rinci hal -hal seperti apa, termasuk Lex Specialis, karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tentu saja, itu juga membutuhkan upaya hukum khusus,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa penelitian ini berada pada tahap akhir.

“Kami segera mengirim masukan,” katanya.

Keberatan lain yang sebelumnya disampaikan oleh KPK pada RKUHAP adalah tentang larangan perjalanan ke luar negeri yang hanya digunakan untuk tersangka. Faktanya, berdasarkan hukum KPK, saksi dan pihak yang relevan juga dapat dicegah di luar negeri.

Selain itu, KPK juga menyoroti mata investigasi dan penyadap.

“Misalnya, dalam Kode Prosedur Pidana menyebutkan penyadapan mulai pada saat penyelidikan dan melalui izin pengadilan regional setempat. Namun, penyumbang yang dilakukan oleh KPK telah dimulai sejak tahap investigasi, dan tanpa pengadilan distrik atau izin pengadilan tinggi di daerah setempat,” Budi menjelaskan.

Draf RKUHAP, yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, juga mengurangi kekuatan penyelidikan KPK.

“Penyelidik dalam Kode Prosedur Pidana hanya memiliki wewenang untuk mencari Undang -Undang Pidana, sementara para penyelidik di KPK bahkan mencari setidaknya dua bukti,” kata Budi.

(Ryn/isn)