Berita Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta ‘Imbalan’ Google 30 Persen

by
Berita Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta ‘Imbalan’ Google 30 Persen


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) mengatakan ada perjanjian investasi bersama sebesar 30 persen dari Google Sebagai imbalannya menerima program digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di era menteri Nadiem Makarim.

Direktur Investigasi Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim bertemu Google sehubungan dengan pengadaan TIK yang direncanakan dalam bentuk laptop Chromebook setelah dibuka sebagai menteri.

“Pada bulan Februari dan April 2020, Nam bertemu dengan Google, WKM dan pra membahas pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan dan Budaya,” katanya kepada konferensi pers pada hari Selasa (7/15).


Hasil pertemuan diikuti oleh staf khusus Nadiem, Juris Tan (JT). Juris bertemu Google untuk membahas proses teknis Chromebook dengan sistem operasi OS Chrome.

Selama pertemuan tersebut, Qohar mengatakan staf khusus Nadiem juga membahas bentuk investasi teknis dengan 30 persen dari nilai proyek yang akan disediakan Google untuk Kementerian Penelitian dan Teknologi.

Dia menjelaskan bahwa perjanjian itu disampaikan oleh anggota parlemen pada pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Penelitian dan Teknologi Hamid Muhammad dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2021 Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

“Tersangka JT memberikan investasi 30 persen dari Google untuk Kementerian Penelitian dan Teknologi jika akuisisi TIK dari tahun 2020 hingga 2022 menggunakan Chrome OS,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (AGO) menyelidiki kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Budaya selama 2019-2022.

Selama waktu ini, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(TFQ/DAL)