Berita Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan

by
Berita Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa kasus korupsi terkait dengan Kebun Binatang Bandung atau Zoo Bandung didakwa Walikota Bandung M Farhan.

Klaim tersebut diajukan oleh Bisma Bratakoesoesoema dan Sri dari Parksari Wildlife Foundation (YMT) di Pengadilan Distrik Bandung. Klaim tersebut terdaftar di Pengadilan Distrik Bandung dengan nomor kasus 377/PDT.G/2025/PN BDG.

Bisma dan Sri menggugat Pemerintah Urban dengan Nina Kelly Wisdom, Mohamad Ariodillah, Sri Proves, dan Bratakusuma.


Upaya pertama pada klaim ini akan dimulai pada 11 September 2025.

“Ya, Yayasan Satwa Liar Bratakoesoema menggugat walikota,” kata juru bicara Bisma YMT Sylhan Syafi’i yang mengkonfirmasi klaim pengadilan sebagaimana disebutkan oleh DetikSelasa (27/27).

Pria dekat yang disebut Aan tidak memberikan penjelasan terperinci tentang gugatan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa klaim tersebut terkait dengan sertifikat penggunaan.

“Tentang Sertifikat Hak Penggunaan.

Diketahui bahwa Bisma dan Sri sekarang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tanah Bandar Bandung. Bisma adalah ketua YMT dan SRI sebagai pelatih YMT, yang telah dinyatakan telah mengakibatkan hilangnya nasional sebesar Rp 25,5 miliar.

Bhishma dan Sri dituduh melanggar Pasal 2 paragraf (1), bersama dengan Pasal 18 Hukum Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 Paragraf (1)

Dan Pasal 3, Jo Pasal 18 dari nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP, sebagai klaim subsidi.

Kebun Binatang Bandung telah ditutup secara permanen sejak 6 Agustus karena perselisihan tanah yang belum pernah berakhir.

Sebelumnya, Walikota Muhammad Farhan mengatakan Kebun Binatang Bandung hanya bisa dibuka setelah Hukum Tamansari Wildlife Foundation (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma Inkrah.

“Kebun Binatang Bandung sekarang ada di bidang hukum, telah diberikan Jalur Polisi. Bersama dengan kantor jaksa penuntut, kasus ini diselesaikan lagi sampai ada asupan, “kata Farhan.

“Aturannya seperti ini, ada aset dari yayasan, bukan aset pemerintah kota, yang disita dan diblokir oleh kantor jaksa agung.

Farhan mengatakan pemerintah kota Bandung masih menunggu arahan dari kementerian kehutanan tentang nasib Kebun Binatang Bandung. Sebagai pemilik tanah, pemerintah perkotaan telah menyarankan kepada kementerian bahwa konservasi diizinkan di daerah tersebut harus dibatalkan.

“Lalu kami juga menunggu keputusan direktur konservasi kementerian, karena izin konservasi keluar dari direktur,” katanya.

“Jika dibatalkan, maka kita akan membuat periode transisi 3 bulan, sampai semua hewan aman dan semua pekerja dari kebun binatang mendapatkan kompensasi yang tepat,” katanya.

Sementara itu, sampai berita itu ditulis, Farhan tidak memiliki komentar yang berkaitan dengan klaim pengadilan di Pengadilan Distrik Bandung.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Anak -anak/gil)