Daftar Isi
Yogyakarta, Pahami.id –
YHF, Dosen di Gadjah Mada University (UGM) Aktor Terapi Produk Derivatif Sel induk Dalam bentuk tempat manusia plasenta ilegal SihirJawa Tengah tampaknya bekerja sebagai dokter hewan.
Berdasarkan pernyataan resmi BPOM RI, YHF ditendang sebagai tempat latihan dengan memasukkan tanda dalam bentuk ‘praktik veteriner’.
Telah dinyatakan bahwa BPOM telah mengungkap distribusi produk rahasia ilegal di wilayah Magelang, tepat di Potobobangs, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 25 Juli 2025.
Temuan ini adalah hasil dari pengawasan BPOM diikuti oleh aksi penyelidik BPOM Civil Stanvants (PPNS) dengan PPNS Bares Cream Poli Coordinator (Korwas).
“Sirkulasi ini adalah praktik seorang dokter hewan yang berlokasi di Kampung Potobangsan, Distrik Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah,” tulis sebuah surat kabar.
BPOM menjelaskan bahwa produk rahasia adalah salah satu produk biologis yang berasal dari sel induk atau sel induk.
Sekresi dapat didefinisikan sebagai seluruh zat yang diproduksi oleh sel induk, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, hormon (hormon), dan imunomodulator.
Penegakan fasilitas dimulai dengan laporan publik tentang praktik perawatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan pada pasien manusia. Praktik perawatan ini menggunakan produk ilegal yang disuntikkan intramuscullar seperti lengan.
Fasilitas ilegal atau tempat praktik YHF terletak di tengah pemukiman padat populasi, serta melayani terapi atau pengobatan untuk sebagian besar manusia.
Izin Praktek Hewan
Hasil inspeksi dan interior mengungkapkan bahwa fasilitas itu hanya lisensi saku untuk praktik dokter hewan.
“Pemilik fasilitas dengan awal YHF sebagai dokter hewan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia,” lanjut siaran pers.
Jelaskan, produk rahasia yang digunakan sebagai terapi untuk pasien dibuat oleh YHF dan belum memiliki nomor izin distribusi BPOM (NIE).
Dikatakan bahwa produksi produk rahasia ilegal telah dilakukan dengan menggunakan fasilitas laboratorium untuk sebuah universitas di Yogyakarta, yang juga merupakan staf pengajar dan peneliti di kampus.
Tim PPNS BPOM melalui adegan kriminal (CSP) kemudian menemukan dan menyita produk jadi dalam bentuk tabung Eppendorf 1,5 mL. Cairan merah muda dan oranye ini siap disuntikkan dengan pasien.
Petugas juga menemukan 23 botol produk rahasia dalam botol 5 -liter yang disimpan di lemari es dan produk krim berisi sekresi untuk perawatan luka. Ada juga peralatan pendingin injeksi dan termos dan alamat lengkap pasien.
“Nilai ekonomi penemuan di Magelang mencapai Rp230 miliar,” tulisnya.
Sabar
Juga disebutkan, produk rahasia ilegal telah disediakan atau digunakan oleh pasien dari berbagai wilayah di Indonesia. Pasien yang berdomisili di Java yang telah dikirim oleh fasilitas telah diberikan produk rahasia untuk melanjutkan perawatan mereka dengan bantuan pekerja kesehatan langsung.
Untuk pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau daerah lain di luar Jawa, termasuk dari luar negeri, prosedur untuk perawatan langsung di fasilitas ini.
Seluruh bukti produk rahasia ilegal telah disita dan disimpan di gudang bukti Yogyakarta Pom (BBPOM). Petugas itu juga menunjuk pemilik fasilitas itu, YHF sebagai tersangka dan mengambil informasi dari 12 saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
BPOM menekankan bahwa jika tindakan mendistribusikan produk rahasia ilegal diduga melanggar tindakan kriminal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 paragraf (2) dan Pasal 436 paragraf (1) Jo. Pasal 145 paragraf (1) Jumlah Legal 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aktor yang memproduksi atau mendistribusikan persiapan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau keamanan, kemanjuran/minat, dan kualitas dapat dikenakan selama maksimal 12 tahun atau denda maksimum RP5 miliar.
Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan farmasi tanpa keahlian dan kekuasaan juga dapat dipenjara selama maksimal 5 tahun atau denda maksimum Rp200 juta.
Ugm
Secara terpisah, juru bicara UGM saya membuat Andi Arsana mengatakan YHF adalah dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) di kampus.
Membuat Andi mengklaim bahwa sebagai bentuk dukungan untuk proses hukum, UGM telah memberikan informasi dan penjelasan kepada penyelidik tentang penelitian dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF sambil melakukan penelitian sebagai staf pengajar.
UGM juga memastikan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk menghasilkan sekresi sebagai terapi sel induk atau terapi sel induk.
“Semua praktik layanan terapi rahasia dan sTEM yang dilakukan di luar pengetahuan universitas atau fakultas, adalah tanggung jawab pribadi yang relevan,” kata Andi dalam sebuah pernyataan yang diterima pada hari Rabu (8/27).
Dalam hal ini, UGM sepenuhnya menghormati proses hukum untuk meluncurkan dan menjunjung tinggi prinsip tidak bersalah. Sebaliknya, kampus juga mengambil langkah -langkah sesuai dengan undang -undang dan peraturan status staf YHF, sambil menunggu undang -undang final dan mengikat.
“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari tridharma kegiatan pendidikan tinggi, sehingga orang -orang yang relevan dapat fokus pada hukum hukum,” katanya.
(Kum/anak -anak)